Kabupaten Tegal, WARTAJAYAVISION.COM – Dugaan praktik penjualan obat daftar G secara ilegal ditemukan di sebuah warung sembako di Desa Kertaharja, Dukuh Pener RT 4 RW 3, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Warung yang dikenal sebagai “warung Aceh” itu disebut telah beroperasi selama sekitar dua tahun.
Pengamat hukum di Tegal, Surono, mengaku telah menerima informasi terkait aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut, seperti Tramadol, Nipam, dan jenis lainnya.
“Saya sudah mendapatkan informasi bahwa warung tersebut menjual obat-obatan terlarang yang seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas,” ujar Surono, Sabtu (28/3/2026).
Ia menyayangkan sikap pemerintah desa yang dinilai belum mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Menurut Surono, peredaran obat daftar G di warung itu diduga menyasar kalangan pelajar, khususnya siswa SMA dan SMK, sehingga berpotensi merusak generasi muda.
Ia juga mengaku telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Desa Kertaharja. Dari keterangan yang diterimanya, laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian setempat.
“Menurut keterangan kepala desa, pihak kepolisian menyarankan agar masyarakat turut bergerak untuk menutup aktivitas tersebut,” katanya.
Surono menegaskan bahwa praktik penjualan obat daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan harus segera ditindak tegas.
“Ini jelas merusak anak bangsa. Siapa pun yang terlibat harus ditindak, dan warung tersebut harus ditutup,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.








