Fenomena Permintaan THR oleh Pengurus RW di Jakarta Barat

Sebuah fenomena yang terus berlangsung adalah permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha. Terbaru, Ketua RW 09 Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Wijaya Kusuma, mengirimkan surat permintaan THR kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya. Surat ini kemudian viral di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Wijaya menjelaskan bahwa dirinya hanya melanjutkan kebiasaan lama yang sudah dilakukan sejak kepengurusan RW sebelumnya. Ia menegaskan bahwa format proposal yang digunakan tetap sama seperti dulu. “Kalau terkait masalah THR-an ya, saya kan nerusin RW almarhum saja. Terus proposalnya pun sama. Nah, terkait nama ABCD, RW, wakil, itu kan memang sudah zaman almarhum kayak gitu, jadi saya nerusin dah kira-kira kayak gitu,” ujar Wijaya.

Dalam surat tersebut, tercantum nominal sumbangan mulai dari Rp500.000, Rp300.000, hingga Rp200.000. Selain itu, ada beberapa surat berbeda yang mencantumkan berbagai jabatan pengurus, mulai dari Ketua RW, Wakil Ketua RW, Kamtibmas, Danton, hingga Kasatlak Hansip.

Wijaya mengaku tidak mengubah format proposal yang sudah digunakan sejak lama. Ia juga menyebut sejumlah perusahaan di wilayah tersebut sudah terbiasa menerima proposal tersebut. “Memang sudah dari dulu-dulu seperti itu, sudah kenal lah sebetulnya pabrik-pabriknya,” kata dia.

Untuk pembelian bingkisan, Wijaya membantah bahwa uang dari perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus RW. Menurut dia, seluruh dana yang terkumpul akan digabungkan untuk membeli bingkisan Lebaran bagi pihak-pihak yang membantu operasional lingkungan. “Jadi enggak ada kaitannya nih apa RW sekian, wakil sekian, enggak. Semua saya jadiin satu saya bakal beli bingkisan buat THR-an orang-orang saya, RT sama jajarannya, kemudian PPSU juga,” ungkap Wijaya.

Ia menjelaskan bahwa pengurus RW tidak memiliki anggaran khusus untuk memberikan THR kepada para petugas lingkungan. “Pokoknya saya dapat semana duitnya, ya sudah, langsung beli bingkisan, ada kain, biskuit, minyak, beras, kira-kira kayak gitu dah. Nanti disalurin tuh, dibagiin, RT sama jajarannya bertiga, gitu. Nanti PPSU juga,” kata dia.

Terkait nominal Rp500.000, Rp300.000, dan Rp200.000 dalam surat yang viral, Wijaya mengakui angka tersebut berasal dari draf lama yang kembali digunakan. Namun, ia menegaskan perusahaan tidak wajib memberikan sesuai nominal tersebut. “Jadi saya mah apa adanya surat dari dulu enggak dikurangin, dilebihin. Perusahaan juga enggak harus dia menuhi syarat itu, enggak. Bervariasi, enggak semuanya itu perusahaan ngasih segitu, enggak,” ujar dia.

Wijaya menambahkan bahwa proposal tersebut baru disebarkan ke sejumlah perusahaan di wilayah RW 09 dan dana yang terkumpul juga belum sepenuhnya masuk. Ia berjanji akan mengevaluasi sistem pengajuan THR agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. “Nanti kalau memang kayak begini caranya menurut perusahaan itu terlalu banyak, ya mungkin kami nanti coba berusaha dirapiin. Ya, misalnya jadi satu. Bisa juga saya langsung komunikasi sama perusahaan,” kata dia.

Kepolisian Buka Hotline 110

Sementara itu, Mabes Polri mengimbau pengusaha atau pun masyarakat tegas menolak permintaan sumbangan berkedok THR. Kepolisian menyediakan layanan Hotline 110 yang bisa diakses secara gratis selama 24 jam. Warga bisa melaporkan jika ada Ormas atau kelompok tertentu meminta sumbangan THR.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, menegaskan masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan segala bentuk intimidasi terkait permintaan iuran atau THR yang meresahkan. Polri telah menyediakan layanan pengaduan cepat melalui Hotline 110 yang bisa diakses secara gratis selama 24 jam.

“Silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan (jika ada gangguan),” ujar Irjen Isir saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Isir menjelaskan, secara prinsip pemberian bantuan atau THR kepada pihak lain adalah bagian dari kemurahan hati seseorang. Namun, hal tersebut akan menjadi masalah hukum jika dibumbui dengan ancaman atau paksaan yang membuat warga merasa tidak nyaman.

Pihak kepolisian berharap masyarakat menyimpan nomor darurat 110 di ponsel masing-masing. Layanan ini bukan hanya untuk melaporkan gangguan Kamtibmas seperti pungli ormas, tetapi juga untuk segala bantuan darurat selama masa mudik Operasi Ketupat 2026.

“Ini layanan gratis dan Polri kemudian akan merespons secara cepat,” pungkas Isir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *