Pemerintah telah menyiapkan berbagai diskon dan insentif transportasi untuk mendukung kelancaran arus mudik Idulfitri 2026 serta meringankan biaya perjalanan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus mengurai kepadatan arus mudik yang diperkirakan meningkat tahun ini.
Beberapa poin penting terkait diskon dan insentif transportasi yang diberikan oleh pemerintah antara lain:
Transportasi laut: Pemerintah memberikan diskon 30% untuk tiket kapal laut kelas ekonomi pada seluruh trayek kapal yang dioperasikan oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) melalui skema Public Service Obligation (PSO). Diskon ini berlaku selama 26 hari, mulai 11 Maret hingga 5 April 2026, dengan target pelayanan sekitar 445.534 penumpang.
Transportasi kereta api: Pemerintah juga memberikan diskon 30 persen bagi tiket kereta api kelas ekonomi yang tidak termasuk dalam skema PSO. Kebijakan ini berlaku selama 16 hari, yakni 14–29 Maret 2026, dengan target pelayanan sekitar 1,2 juta penumpang.
Transportasi udara: Di sektor penerbangan, pemerintah memberikan potongan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 17% hingga 18%, meningkat dibandingkan diskon pada Lebaran sebelumnya yang berada di kisaran 13–14 persen. Diskon tersebut berlaku untuk periode 14–29 Maret 2026, dengan target pelayanan sekitar 3,3 juta penumpang.
Jasa kepelabuhanan: Pemerintah memberikan diskon jasa kepelabuhanan hingga 100 persen pada 14 pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Jika dihitung secara agregat, diskon tersebut setara dengan sekitar 21,9% dari tarif perjalanan penyeberangan, dan berlaku pada 12–31 Maret 2026. Beberapa lintasan utama yang mendapatkan diskon antara lain Pelabuhan Merak–Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang–Pelabuhan Gilimanuk, dan Pelabuhan Kayangan–Pelabuhan Pototano.
Jalan tol: Tarif pada 25 ruas jalan tol juga akan mendapatkan diskon 30 persen pada periode tertentu, yakni 15–16 Maret serta 26–27 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat melakukan perjalanan di luar puncak arus mudik sehingga kepadatan lalu lintas dapat berkurang.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama periode mudik. Pembatasan tersebut berlaku untuk truk dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, dan truk pengangkut material tambang dan bahan bangunan seperti pasir, batu, semen, dan kayu.
Meski begitu, beberapa kendaraan logistik tetap diperbolehkan beroperasi karena bersifat esensial, seperti pengangkut BBM, BBG, pupuk, hewan ternak, bantuan bencana, serta bahan pokok. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, untuk memastikan arus mudik berjalan lancar.
Dalam kesempatan tersebut, AHY menyampaikan bahwa metode delaying system pada pelabuhan-pelabuhan penyeberangan juga diharapkan bisa mengurai bottleneck dan kepadatan ekstrem yang harus kita hindari. Dengan adanya kebijakan diskon dan pembatasan operasional kendaraan, pemerintah berharap arus mudik tahun ini dapat berjalan lebih lancar dan aman.








