JAKARTA, Wartajayavision.com,
Presenter Andre Taulany mengungkapkan rasa syukur setelah resmi bercerai dari Erin Wartia. Proses perceraian ini telah selesai melalui sidang ikrar talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Pertama-tama saya mengucapkan Alhamdulillah. Bersyukur, lega, walaupun prosesnya cukup berat ya,” ujar Andre saat ditemui usai sidang, Rabu (3/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa meskipun prosesnya tidak mudah, ia tetap merasa ada rasa syukur dalam dirinya. “Karena di balik dari proses ini semua, banyak juga mungkin hal-hal yang harus saya jaga,” tambahnya.
Andre Taulany berharap setelah ini semuanya bisa kembali normal. Fokusnya kini adalah membesarkan anak-anaknya.
“Intinya ketika ini selesai, mudah-mudahan semuanya jadi baik-baik, semuanya kembali normal, dan fokus saya sekarang adalah untuk membesarkan anak-anak, untuk mendampingi mereka,” katanya.
Selain itu, Andre juga akan menata kehidupannya sendiri setelah berstatus sebagai duda.
“Dan juga fokus ke saya sendiri juga, untuk melanjutkan hidup, menata lagi kehidupan yang baru,” ujarnya.
Perkara cerai talak Andre Taulany dan Erin Wartia akhirnya diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 11 November 2025. Putusan ini dikeluarkan setelah keduanya membuat nota kesepakatan bersama.
Namun, putusan yang dikeluarkan PA Jaksel hanya mengabulkan permohonan cerai talak tanpa membahas hak asuh anak atau pembagian harta bersama.
Upaya Cerai Andre Taulany
Andre Taulany pertama kali mendaftarkan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Tigaraksa pada April 2024. Namun, pada September 2024, majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Alasan penolakan adalah karena dalil yang diajukan Andre mengenai adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tidak terbukti di persidangan. Hakim saat itu menilai bahwa masalah yang terjadi antara Andre dan Erin hanyalah persoalan kurangnya komunikasi.
Pentolan grup motor The Prediksi itu kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada 25 September 2024. Namun, PTA Banten menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama.
Andre Taulany kembali mengajukan permohonan cerai talak baru di PA Tigaraksa pada 9 April 2025. Namun, upaya ini kembali kandas.
Pada 25 Agustus 2025, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Erin mengenai yurisdiksi atau kewenangan pengadilan. PA Tigaraksa menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena domisili Erin sebagai termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Setelah tiga kali gagal, Andre Taulany memindahkan permohonan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September 2025.









