BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Ada 10 pajak yang menjadi kewajiban untuk dilakukan pungutan dari badan pendapatan daerah, hal ini disampaikan Fetiana Dwi Ningrum Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi daerah badan pendapatan daerah kabupaten Brebes.
Pajak barang jasa tertentu jasa kesenian dan hiburan Perda Nomor 6 Tahun 2023 berlaku 2 Januari 2024. Dasar aturan adalah undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD hubungan keuangan pusat dan daerah.

Lebih lanjut dikatakan KEpala Bidang yang dikenal dengan panggilan akrabnya ibu Ana bahwa besaran tarif pajak yang dipungut berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 sebagai berikut:
a. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Tarif PBB-P2 atas Objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0, 25%. (Pasal 8)
b. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (Pasal 13)
c. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. (Pasal 27)
d. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%. (Pasal 32)
e. Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. (Pasal 37)
f. Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%. (Pasal 42)
g. Tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10%. (Pasal 47)
h. Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66%. (Pasal 52)
i. Tarif Opsen BBNKB sebesar 66% (Pasal 57)
Dengan adanya penetapan perda ini diharapkan terwujudnya optimalisasi pajak dan retribusi daerah sehingga dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Pada tahun ini pendapatan daerah dapat 100% terpenuhi. Kemudian per-akhir Desember 2023 pajak daerah hanya mencapai 98,34% belum sampai 100%, sedangkan untuk retribusi daerah hanya mencapai 64,68%.
Pajak hiburan ditetapkan paling banyak 75% , untuk diskotik tempat hiburan yang menyediakan minuman keras juga ditarik pajak maksimal sebesar itu, perda mengatur pasal 23 ayat 1 item-item jenis jasa kesenian dan hiburan, jenis ketangkasan 15℅. Selain itu juga ada pajak air bawah tanah, khusus pajak galian C di Kabupaten Brebes dikenakan kepada penambang yang resmi dan non resmi dengan target per tahun mencapai 7 miliar.









