BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Masyarakat mengeluhkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diberlakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Brebes.

Pasalnya, harga taksir yang ditetapkan Bappenda Brebes lebih tinggi dibanding Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga membuat BPHTB menjadi lebih mahal. Kebijakan ini memicu perdebatan di masyarakat serta menjadi perhatian di tingkat desa hingga kecamatan.

Staf kecamatan pun turut merasa bingung dengan kebijakan ini. Mereka mengaku tidak enak dan takut melukai perasaan warga, terutama karena kenaikan BPHTB baru saja diberlakukan pada tahun 2024 lalu. Warga mempertanyakan alasan adanya harga taksir yang lebih tinggi dari NJOP, padahal aturan yang berlaku seharusnya berdasarkan NJOP.

Hal ini menimbulkan keanehan, sebab pemerintah sudah menetapkan ketentuan pajak sesuai NJOP. Masyarakat pun bertanya-tanya mengapa Bappenda Kabupaten Brebes menerapkan harga taksir tersebut.

Salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Purwanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) Kabupaten Brebes, menerima banyak keluhan dari warga terkait kebijakan ini. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Bappenda Kabupaten Brebes dalam menetapkan harga taksir.

Sementara itu, pada Senin, 10 Februari 2025, Agung Wibowo, selaku Kepala Bidang PBB di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes, membenarkan adanya harga taksir yang ditetapkan oleh Bappenda Brebes.

“Hal ini semata-mata dilakukan agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor BPHTB dapat tercapai,” paparnya.

Lebih lanjut, Agung Wibowo menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika merasa harga taksir yang ditetapkan terlalu mahal dibandingkan NJOP.

Pihaknya hanya berupaya mencari harga yang paling sesuai untuk diterapkan pada objek pajak yang dimaksud. Ia juga menyebut bahwa harga sebelumnya sudah terekam dalam sistem aplikasi yang dimiliki Bappenda.

“Misalnya, bisa saja terjadi perbedaan harga transaksi. Dulu NJOP bisa lebih mahal dibanding transaksi saat ini. Contohnya, jika dulu transaksi sebesar Rp400.000, mengapa sekarang hanya Rp100.000? Inilah yang menjadi dasar munculnya harga taksiran,” jelas Agung Wibowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *