BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Gugatan terhadap Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, terkait pengangkatan salah satu direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Brebes dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 21 Januari 2026. Meski demikian, pihak LBH KAHMI Brebes menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Brebes, Ineke Tri Sulistyowati, S.KM., M.Kes, yang didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Brebes Purwaningsih Setyani, S.H., M.H., serta Kepala Bagian Perekonomian Wahid Hasyim, S.E.

Berdasarkan data yang diterima, gugatan terhadap Bupati Brebes tercatat dengan Nomor Perkara 74/G/2025/PTUN.SMG. Gugatan tersebut diajukan oleh Ipung Tri Widodo dan Izzul Munna melalui kuasa hukumnya Karno Roso, S.H., selaku Direktur LBH KAHMI.

Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/722 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes.

Majelis hakim PTUN menyampaikan putusan secara elektronik dengan amar putusan menerima eksepsi tergugat, yang menyatakan bahwa para penggugat tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan tersebut.

Dengan putusan tersebut, gugatan yang diajukan oleh Karno Roso, S.H. selaku kuasa hukum penggugat dinyatakan tidak diterima, dan Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/722 Tahun 2025 tetap sah dan berlaku.

Dalam perkara ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes selaku kuasa hukum Bupati Brebes diwakili oleh Kepala Bagian Hukum beserta analis hukum ahli muda Betty Nurbaety, S.H. dan Ade Surya Karuniallah, S.H.

Menanggapi putusan tersebut, Karno Roso, S.H., pada Sabtu (24/1/2026), menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Bismillahirrahmanirrahim, kami akan melakukan upaya hukum banding,” tegasnya.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *