INDRAMAYU, WARTAJAYAVISION.COM – Bupati Lucky Hakim menghapus denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Indramayu. Ini merupakan kebijakan pro-rakyat, Senin, 25 Agustus 2025.
Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten Indramayu menjelang Hari Jadi Indramayu sekaligus HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Pajak Daerah Tahun 1994–2024.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak yang selama bertahun-tahun terbebani denda. Melalui keputusan tersebut, seluruh denda administrasi pajak daerah dihapuskan 100 persen.

Dalam keputusan ini ditegaskan, penghapusan denda diberikan sebagai bentuk insentif fiskal sekaligus dorongan agar masyarakat lebih taat membayar pajak. Selain meringankan beban warga, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini bukan sekadar soal angka, melainkan ikhtiar meringankan beban masyarakat, terutama pasca pandemi dan kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Dengan dihapusnya sanksi administrasi, warga bisa melunasi kewajiban pokok pajaknya tanpa harus khawatir denda,” kata Lucky Hakim.







