INDRAMAYU, WARTAJAYAVISION.COM – Pemerintah Kecamatan Losarang melalui Camat Boy Billy Prima, S.STP menyaksikan penyerahan surat akta pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) kepada 12 desa oleh notaris Reni Devi Susanti, yang diberikan kepada para pengurus KMP di wilayah Kecamatan Losarang.

Acara ini digelar pada Jumat, 4 Juli 2025, bertempat di Aula Kecamatan Losarang.
Proses pendirian koperasi ini melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
- Sosialisasi dan Persiapan: Pemerintah daerah melakukan sosialisasi intensif terkait program Koperasi Merah Putih.
- Musyawarah Desa: Setiap desa mengadakan musyawarah khusus untuk membahas dan menyepakati pendirian koperasi.
- Pengesahan Badan Hukum: Setelah rapat pendirian, akta dibuat oleh notaris dan diajukan ke Kementerian Hukum untuk pengesahan.
- Pendataan dan Integrasi: Koperasi desa yang sudah ada akan diintegrasikan ke dalam program KMP.

Program Koperasi Merah Putih (KMP) ini merupakan inisiatif nasional yang menargetkan pendirian 80.000 koperasi di desa dan kelurahan, sebagai upaya memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. KMP akan resmi diluncurkan secara nasional pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025.
Camat Losarang Boy Billy Prima, S.STP menyampaikan bahwa koperasi dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat sesuai arahan Presiden. Di Kecamatan Losarang sendiri sudah terbentuk 12 koperasi yang kini telah berbadan hukum.
“Kami berharap para pengurus dapat bekerja secara profesional dan jujur, menjaga amanat, serta menjalankan program-program sesuai arahan Presiden mendatang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa permodalan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing desa. Pembiayaan akta pendirian koperasi ditanggung oleh desa masing-masing.
“Saya percaya, program ini adalah program pro-rakyat, dan kami siap melaksanakannya sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KMP Desa Jangga, Wahyudin, menyatakan bahwa terbentuknya koperasi sangat menunjang perekonomian rakyat.
“Kami tinggal menjalankan program ini sebagai amanah, secara profesional dan penuh kehati-hatian,” ungkapnya.
Poin-Poin Penting Terkait Pendirian Koperasi Merah Putih:
- Tujuan: Mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal.
- Dasar Hukum: Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
- Pelaksanaan: Dilakukan melalui musyawarah desa khusus.
- Modal Awal: Sebesar Rp3 miliar per unit, bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber sah lainnya.
- Peran Pemerintah: Pemerintah pusat dan daerah akan mendukung penuh operasional KMP.
- Launching Nasional: 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.









