Pemprov Jabar Pastikan Layanan Pajak Kendaraan Kembali Normal

Pemerantah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memastikan kembali berjalannya layanan pajak kendaraan secara normal sejak 2 Januari 2026. Hal ini mencakup layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif PKB dan BBNKB tetap sama seperti yang berlaku pada tahun 2025.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan pribadi. Ia juga memberikan keringanan signifikan bagi kendaraan berpelat kuning. Kebijakan ini didasarkan pada dasar hukum Kepgub dan diharapkan mampu menjaga pendapatan daerah sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di Jabar.

Tidak Ada Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB

Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa tarif PKB untuk kendaraan pribadi tetap sama seperti tahun 2025. Demikian pula dengan BBNKB yang tidak mengalami perubahan tarif. Ia menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026 seluruh layanan pemerintah sudah berjalan normal.

“Mulai 2 Januari 2026 seluruh layanan pemerintah sudah berjalan normal. Untuk pajak kendaraan bermotor pribadi tidak ada kenaikan, tetap sama seperti tahun 2025, dan BBNKB juga tidak naik,” ujar Dedi, Kamis (2/1).

Keringanan untuk Kendaraan Berpelat Kuning

Selain kepastian tidak adanya kenaikan pajak kendaraan pribadi, Pemprov Jabar juga menghadirkan kebijakan keringanan bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 masih berada di angka 60 persen kini diturunkan menjadi 30 persen. Sementara itu, angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak penuh sebesar 100 persen, pada 2026 mendapatkan penurunan tarif menjadi 70 persen.

Apresiasi terhadap Kepatuhan Masyarakat

Dedi turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jabar yang selama ini patuh dalam membayar pajak kendaraan. Ia menilai kepatuhan tersebut memiliki dampak nyata terhadap pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah.

“Jalan-jalan di Jawa Barat semakin baik, lebih lebar, dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, hingga CCTV. Ini bukan karya pribadi, tetapi hasil kontribusi seluruh masyarakat Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan,” katanya.

Pendapatan Daerah untuk Pembangunan

Menurut Dedi, penerimaan pajak yang terjaga memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk terus melanjutkan agenda pembangunan lintas sektor sepanjang 2026. Ia menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk tetap membangun di tengah berbagai kondisi.

“Dalam kondisi apa pun, tahun 2026 kita akan terus membangun Jawa Barat,” ujarnya.

Peringatan untuk Warga yang Masih Tunggakan

Pada kesempatan yang sama, Dedi juga mengingatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban tersebut.

“Jangan sampai kendaraan bagus dan gagah di jalan, tapi pajaknya tidak dibayar. Mari sama-sama bertanggung jawab,” ucapnya.

Ia pun mendoakan agar pajak yang telah dibayarkan membawa keberkahan bagi masyarakat. Dedi juga berharap warga yang belum mampu membayar pajak diberikan kelapangan rezeki agar dapat segera menunaikan kewajibannya.

Penjelasan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, turut menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang selama ini berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

Asep menyatakan optimismenya dalam menghadapi tahun anggaran 2026 meskipun terdapat berbagai tantangan ekonomi dan fiskal. Ia menyinggung target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2026 yang telah disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yakni sebesar Rp30,1 triliun.

Menanggapi penurunan tarif pajak yang diumumkan oleh Gubernur, Asep menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur tentang relaksasi opsen serta Keputusan Gubernur mengenai pengenaan pajak kendaraan bermotor angkutan umum yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Asep menuturkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan memberikan arahan kepada para kepala Samsat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemantauan, sosialisasi, serta penetapan PKB dan BBNKB di lapangan tidak mengalami kenaikan.

“Benar apa yang disampaikan pak Gubernur. Kendaraan angkutan umum orang semula dikenakan 60 persen saat ini turun menjadi 30 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar, untuk kendaraan angkutan umum barang semula dikenakan 100% saat ini turun menjadi 70 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar,” jelas dia.

“Dengan catatan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan,” dia melanjutkan.

Asep juga menegaskan bahwa kebijakan penurunan pajak kendaraan berpelat kuning memang telah ditetapkan untuk tahun ini sebagaimana yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat.

“Mengenai penurunan pajak untuk pelat kuning, sesuai yang disampaikan Pak Gubernur, memang tahun ini kebijakannya seperti itu,” jelas dia.

Menutup pernyataannya, Asep menyampaikan keyakinannya bahwa dengan dukungan masyarakat, pendapatan daerah tetap dapat terjaga dan mampu menopang pembangunan Jawa Barat di masa mendatang.

“Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis pendapatan daerah tetap terjaga dan mampu mendukung pembangunan Jawa Barat ke depan,” pungkas Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *