BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Seorang terapis bernama Lukman, yang berkediaman di wilayah Kecamatan Brebes, diduga menggunakan gelar dokter tanpa izin dalam aktivitas promosinya.

Hal ini diungkapkan oleh Dade Wijaya, seorang terapis asal Dukuh Kotabaru, Kelurahan Brebes, kepada wartawan pada Kamis (21/11/2024).

Menurut Dade, Lukman hanya seorang terapis, bukan dokter, tetapi mencantumkan gelar dokter dalam pamflet-pamflet yang ia sebarkan.

“Ujung-ujungnya, dia hanya menjual susu kambing dengan merek tertentu, tetapi masyarakat mengira dia dokter karena gelar yang dicantumkannya,” kata Dade.

Dade juga menyoroti dugaan adanya pembiaran dari Kepala Puskesmas Sitanggal, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Brebes atas tindakan Lukman ini.

“Semestinya ada pengawasan ketat terhadap penggunaan gelar medis. Jika dibiarkan, ini dapat merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Rencana Pelaporan ke Kejaksaan

Dade menyebut bahwa korban dari tindakan Lukman sudah cukup banyak. Ia berencana melaporkan Lukman ke Pihak Berwenang agar kasus ini tidak terulang kembali, termasuk di daerah lain seperti Jawa Timur, tempat Lukman juga pernah beroperasi.

Landasan Hukum Pelaporan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penggunaan gelar dokter tanpa izin melanggar Pasal 312, yang melarang:

a. Penggunaan identitas gelar medis tanpa STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik).

b. Penyampaian layanan kesehatan dengan cara yang menimbulkan kesan sebagai tenaga medis yang berizin.

c. Praktik tanpa STR dan SIP.

Sanksi atas pelanggaran tersebut dijelaskan dalam Pasal 439, yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Masyarakat Diminta Waspada

Dade mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memverifikasi kualifikasi tenaga medis yang memberikan layanan kesehatan. Ia berharap laporan ini dapat menjadi langkah awal dalam menertibkan praktik kesehatan di Kabupaten Brebes dan sekitarnya.

Kepala Puskesmas Sitanggal dan pihak Dinas Kesehatan Brebes belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembiaran ini. Namun, masyarakat menanti tindakan tegas dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak lagi merugikan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *