Kota Cirebon, Wartajayavision.com — Dua korban yang diduga menjadi korban investasi bodong memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Cirebon Kota atas tertangkapnya seorang perempuan berinisial DLT, kemarin.
DLT ditangkap di sebuah kafe di kawasan Grage Mall pada Selasa (15/07/2025). Ia diduga terlibat kasus penipuan berkedok investasi pembangunan properti. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Sdr. Dede Suparman Aryanto, warga Kelurahan Pekalipan, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Pasca penangkapan DLT, saudara YF dan saudari DIO sebagai korban tambahan, melalui kuasa hukumnya, Apep Syaifrudin, S.H., menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menangani kerugian materi sebesar kurang lebih Rp750 juta dari dua kliennya, YF dan DIO, yang merupakan korban tambahan atas kasus investasi bodong yang dilakukan DLT.

“Dengan dilakukannya penangkapan saudari DLT oleh jajaran Satreskrim Cirebon Kota pada Selasa, 15 Juli 2025, maka atas nama pribadi dan selaku kuasa hukum dari dua klien kami ini, kami memberikan apresiasi kepada Polres Cirebon Kota atas kinerja dan cepatnya proses penanganan laporan serta aduan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan saudari DLT,” pungkasnya.







