BREBES, WARTAJAYAVISION.COM — Proses pengisian serta pergeseran jabatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di sejumlah daerah menunjukkan pola bahwa posisi tersebut kini ditempati oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan.

Hal ini sesuai dengan regulasi yang menegaskan bahwa Kepala Puskesmas adalah jabatan non-struktural.

Seorang narasumber yang baru ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di Dinas Kesehatan sejak 25 November menjelaskan bahwa menjadi Kepala Puskesmas pada dasarnya merupakan tugas tambahan bagi pejabat fungsional.

“Memang kalau Kepala Puskesmas itu kan bukan struktural… hanya tugas tambahan,” ujar narasumber yang sebelumnya berstatus pejabat fungsional dan masih melayani pasien seperti biasa.

Narasumber tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya mulai menjalankan tugas sebagai Plt di Dinas Kesehatan sejak sore hari pada 25 November.

Rotasi dan Kekosongan Jabatan

Perombakan jabatan yang baru berlangsung mencakup rotasi sekitar 12 Kepala Puskesmas. Meski jumlahnya cukup signifikan, rotasi pejabat dianggap sebagai hal wajar dalam birokrasi dan sepenuhnya merupakan wewenang pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Brebes.

Perubahan tersebut tidak dikhawatirkan mengganggu stabilitas pelayanan karena telah ada pejabat pengganti. Meski begitu, pengisian jabatan Kepala Puskesmas definitif membutuhkan proses khusus.

Beberapa pejabat yang digeser langsung mendapatkan penetapan definitif, sementara lainnya masih berstatus Plt. Penunjukan Plt dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sambil menunggu adanya pejabat definitif yang memenuhi syarat, termasuk kualifikasi pelatihan manajemen Puskesmas.

Harapan untuk Jabatan Definitif

Narasumber menegaskan bahwa penetapan pejabat definitif sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan daerah.

“Kalau definitif kan harus lelang, enggak ada tunjuk-tunjukan,” jelasnya, menegaskan bahwa mekanisme seleksi terbuka diperlukan agar jabatan Kepala Puskesmas diisi oleh orang yang paling kompeten.

Meski demikian, ia berharap ke depan setiap organisasi dapat memiliki pejabat definitif demi kepastian kepemimpinan dan optimalnya pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *