BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menjadi sorotan publik setelah terjadi hanya dalam hitungan hari. dr. Hero Irawan, yang baru saja ditunjuk sebagai Plt, tiba-tiba digantikan kurang dari 2×24 jam. Peristiwa ini disebut-sebut sebagai kejadian pertama yang terjadi di Brebes.

H. Bahrul Ulum, salah satu narasumber yang memahami mekanisme kepangkatan jabatan, menjelaskan bahwa penentuan Plt sangat dipengaruhi pangkat terakhir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk. Meskipun jabatan Plt hanya bersifat tugas tambahan, bukan jabatan struktural permanen, idealnya posisi Plt Kepala Dinas Kesehatan ditempati pejabat dengan kepangkatan golongan IV.a atau IV.b.
Kontroversi berawal saat muncul dugaan bahwa pangkat dr. Hero Irawan belum memenuhi syarat untuk menduduki posisi Plt Kepala Dinas Kesehatan. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa ia masih berada pada golongan III.d. Jika benar demikian, penunjukannya dianggap tidak sesuai ketentuan.
“Kalau pangkatnya belum memenuhi syarat, tidak seharusnya dilantik. Itu bisa dianggap salah secara administrasi,” ujar H. Bahrul Ulum.
Sementara itu, Plt pengganti, yaitu dr. Tambah Harjo, disebut memiliki kepangkatan yang lebih sesuai, kemungkinan golongan IV.a atau IV.b, sehingga memenuhi syarat untuk menempati posisi tersebut.
Bahrul Ulum menilai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seharusnya menjadi pihak paling bertanggung jawab dalam meneliti kepangkatan dan kelayakan pejabat sebelum proses penunjukan dilakukan. Jika terjadi kesalahan administrasi, hal itu menunjukkan lemahnya verifikasi dalam prosedur pengangkatan pejabat.
Namun ia menambahkan, jika Dr. Hero Irawan mengundurkan diri setelah mengetahui adanya ketidaksesuaian administrasi, maka BKD tidak sepenuhnya dapat disalahkan.
Selain persoalan kepangkatan, peristiwa ini juga disinggung memiliki dimensi politik. Bahrul menyebut, ada kemungkinan kebijakan politik lebih dominan daripada jenjang karir ASN yang seharusnya menjadi dasar penentuan jabatan.
Pergantian pejabat secara cepat ini dinilai sebagai hal yang tidak lazim dan tidak boleh terulang kembali. Selain menimbulkan kegaduhan publik, hal ini juga dianggap mencederai kaidah administrasi dan etika pemerintahan.








