Penangkapan Dua Pemuda Terkait Peredaran Narkoba di Cirebon

Dua pemuda yang bekerja sebagai karyawan swasta ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Penangkapan tersebut terjadi di halaman sebuah ruko pada Jumat (1/8/2025) sore. Keduanya tidak bisa melakukan perlawanan saat petugas menangkap mereka.

Kedua tersangka, yaitu MRS (23) dan MSP (20), ditemukan membawa satu kilogram ganja kering yang dibungkus dengan lakban coklat. Penangkapan berlangsung di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sekitar pukul 15.00 WIB. Diduga, kedua pemuda ini akan mengedarkan barang haram tersebut ke masyarakat luas.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani tindak pidana narkotika,” ujar Sumarni saat dikonfirmasi. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Selain satu paket ganja seberat satu kilogram, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa kedua tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial S, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Barang ini diduga kuat dibeli dari pemasok yang kini masih kami buru. Rencananya akan mereka edarkan kembali,” jelas Sumarni. Ia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat diterima adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolresta juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami minta peran aktif masyarakat,” tambahnya. Ia juga memberikan informasi mengenai cara melaporkan kejahatan, seperti melalui Call Center 110 atau melalui WhatsApp Pengaduan Polresta Cirebon di nomor 0811-2497-497.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon guna pengembangan kasus. Penyidik terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *