BREBES, WARTAJAYAVISION.COM  – Penggunaan motif Batik Brebesan dan Batik Bangsin bawang dan telor asin dalam proyek infrastruktur serta promosi daerah di Kabupaten Brebes kini menuai sorotan tajam.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui dinas terkait diduga kuat menggunakan motif-motif tersebut tanpa mengantongi izin resmi maupun melakukan pembelian hak cipta dari sang kreator.

Persoalan Lama yang Kembali Memanas

Kasus ini mencuat kembali setelah motif Batik Bangsin Bawang dan telor asin ditemukan terpasang pada ornamen gedung KPT pasca-rehabilitasi. Padahal, sengketa serupa sempat bergulir pada tahun 2022 dan hingga kini dinilai belum mencapai titik temu secara legal.

Kepala kantor Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah) Brebes Dra Teti Yuliana MPd melalui

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperlitbangda) Kabupaten Brebes, Driwanto, S.T., M.T., mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan tertulis mengenai pengalihan hak cipta atau izin penggunaan motif tersebut.

“Penyelesaian tahun 2022 itu hanya sebatas mediasi (dengan pengacara dan wartawan), tidak ada pembelian hak cipta atau izin resmi. Jadi, Pemkab Brebes saat drop off itu tidak pernah membeli izin atau meminta izin secara resmi dari pemiliknya,” ujar Driwanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Driwanto, S.T., M.T., menambahkan, dirinya baru mengetahui jika masalah ini kembali bergejolak. Terkait teknis pemasangan motif pada gedung, ia mengarahkan agar pihak terkait melakukan klarifikasi ke Bagian Umum Setda Brebes.

“Apakah itu sisa pekerjaan rekanan lama atau pemeliharaan baru, tanyanya ke Bagian Umum karena itu ranah mereka,” imbuhnya.

Status Krenova Bukan Berarti Milik Pemda

Persoalan serupa juga menimpa Batik Bangsin bawang dan telor asin. Berdasarkan keterangan dari pihak Baperlitbangda, motif tersebut awalnya dikenal melalui ajang Kreativitas dan Inovasi Masyarakat (Krenova). Namun, kemenangan dalam lomba tersebut ditegaskan tidak otomatis mengalihkan hak kepemilikan kepada pemerintah.

Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah (RIDA), Nurul Hidayat, melalui disposisi Kepala Baperlitbangda, menjelaskan bahwa fungsi instansinya hanya sebatas memfasilitasi dan mendorong para pemenang untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara mandiri.

“Sebatas penyelenggara lomba, tidak ada aturan yang menyatakan jika seseorang menang, maka karyanya otomatis menjadi milik panitia atau pemerintah daerah,” tegas pihak Baperlitbangda.

Jika pemilik telah mengantongi dokumen Hak Paten atau Hak Cipta yang dikabarkan sudah diurus sejak tahun 2012 maka secara hukum siapa pun yang menggunakan motif tersebut untuk kepentingan komersial atau pembangunan, wajib mendapatkan izin resmi dari pemegang hak.

Tuntutan Transparansi dan Ancaman Pidana

Ketidakjelasan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme birokrasi dalam menghargai karya intelektual lokal. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Umum Setda Brebes belum memberikan keterangan resmi terkait vendor atau pelaksana teknis yang memasang motif batik tersebut pada proyek renovasi gedung pemerintah.

Jika terbukti ada penggunaan tanpa izin untuk kepentingan publikasi atau infrastruktur, Pemkab Brebes berisiko terjerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini memberikan perlindungan eksklusif bagi pencipta dan mengatur sanksi tegas bagi pihak yang menggunakan karya tanpa izin pemilik sah.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *