TEGAL, WARTAJAYAVISION.COM – Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) migran yang bernaung di bawah PT Ocean Star Marine, perusahaan pengerah tenaga kerja kapal luar negeri, menuntut pengembalian uang jaminan (deposit) serta pembayaran hak-hak mereka yang dinilai belum diselesaikan perusahaan.
Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah ABK mengaku mengalami pemotongan uang selama masa kerja. Mereka mendesak perusahaan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran yang masih menjadi hak para pekerja.
Kuasa hukum para ABK, Wahyu Triyanto, S.H., melalui komunikasi WhatsApp pada Minggu (9/8/2026), mengatakan persoalan tersebut telah diupayakan melalui jalur mediasi di Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal. Namun, mediasi disebut belum menghasilkan penyelesaian.
Menurut Wahyu, uang jaminan yang sebelumnya dipotong dari pekerja dijanjikan akan dikembalikan setelah masa kontrak berakhir. Namun, hingga kini sebagian dana tersebut belum dikembalikan.
“Seharusnya total pengembalian mencapai sekitar Rp47 juta, tetapi baru dikembalikan Rp11 juta. Artinya masih ada kekurangan sekitar Rp37 juta,” ujar Wahyu.
Ia mengatakan, pengembalian sebagian dana tersebut telah dilakukan sekitar dua bulan lalu. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan sisa uang akan dilunasi.
Mediasi Disnaker Disebut Tidak Menemukan Titik Temu
Perselisihan antara para pekerja dan perusahaan sebelumnya telah difasilitasi melalui mediasi oleh Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal.
Berdasarkan surat anjuran yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja, perselisihan tersebut berkaitan dengan hubungan industrial antara PT Ocean Star Marine dan enam orang pekerja.
Dalam anjuran tersebut, perusahaan diminta mengembalikan uang jaminan kepada sejumlah pekerja.
Untuk lima pekerja, perusahaan diwajibkan mengembalikan uang jaminan masing-masing sebesar USD 440 kepada Muhammad Azmi Najimudien, Abdulloh, Muhammad Alparezi, Jeffriyanda Tasi, dan Aris Sugiyono.
Sementara untuk Fajar Aditia, perusahaan diwajibkan mengembalikan uang jaminan sebesar Rp1 juta sekaligus tujuh dokumen asli miliknya, yakni KK, KTP, ijazah SMP, Buku Pelaut, paspor, BST, dan akta kelahiran.
Surat anjuran tersebut juga memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan jawaban tertulis, menerima atau menolak anjuran, paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima.
Apabila kedua pihak menerima anjuran, mediator dapat membantu membuat Perjanjian Bersama (PB) yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Namun, apabila salah satu pihak menolak anjuran, perselisihan dapat dilanjutkan melalui gugatan ke PHI dengan melampirkan risalah perundingan dan surat anjuran mediator.
Perbedaan Pandangan Mengenai Masa Kontrak
Dalam persoalan tersebut, terdapat perbedaan pandangan antara pihak pekerja dan perusahaan mengenai status serta pelaksanaan kontrak kerja.
Pihak pekerja melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa masa kontrak kerja telah selesai berdasarkan perjanjian kerja yang ada. Sementara itu, pihak perusahaan sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat pekerja yang dinilai tidak menyelesaikan masa kontrak selama dua tahun.
Manajer PT Ocean Star Marine, Lukman, sebelumnya berdalih bahwa perusahaan juga mengalami kerugian akibat adanya pekerja yang tidak menyelesaikan kontrak kerja sesuai kesepakatan.
Namun, kuasa hukum pekerja membantah alasan tersebut dan menilai persoalan uang jaminan harus diselesaikan sesuai ketentuan serta perjanjian kerja yang berlaku.
Wahyu juga menyebut adanya perbedaan perhitungan mengenai besaran uang jaminan. Menurutnya, pekerja menghitung uang jaminan sebesar USD 440, sementara dari pihak perusahaan disebut sebesar USD 400.
“Kalau pemberangkatan lagi menggunakan PT tersebut, ada perhitungan USD 400 yang akan dikembalikan dengan catatan pekerja kembali diberangkatkan melalui PT. Namun, menurut kami, pemberangkatan kembali merupakan persoalan lain dan berada di luar perjanjian kontrak kerja sebelumnya,” jelas Wahyu.
Kuasa Hukum Sebut Sudah Melapor ke Syahbandar
Selain melalui Disnaker, kuasa hukum para ABK juga menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Syahbandar di Tegal.
Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum menerima surat tindak lanjut ataupun jadwal mediasi dengan perusahaan.
“Kami sudah melaporkan ke Syahbandar di Tegal, tetapi sampai saat ini belum ada surat atau tindak lanjut untuk mediasi dengan pihak perusahaan,” kata Wahyu.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Namun, menurut Wahyu, komunikasi tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai penyelesaian sisa pembayaran.
Kantor Perusahaan Disebut Tutup Saat Didatangi
Sementara itu, ketika hendak melakukan konfirmasi lebih lanjut, kantor PT Ocean Star Marine yang beralamat di Jalan Dr. Sutomo RT 001/RW 009, Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, disebut dalam kondisi tutup.
Adapun alamat tersebut merupakan alamat perusahaan sebagaimana tercantum dalam surat resmi Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal.
Surat tersebut ditujukan kepada tiga pihak utama, yakni Pimpinan PT Ocean Star Marine selaku pengusaha, enam orang pekerja yang berselisih dengan perusahaan, serta Konsultan Hukum Wahyu Triyanto, S.H. & Partners selaku kuasa hukum pekerja.
Menunggu Kepastian Penyelesaian
Kuasa hukum para ABK berharap pihak perusahaan segera memberikan kepastian mengenai penyelesaian hak-hak pekerja, terutama pengembalian uang jaminan yang berdasarkan anjuran mediator menjadi kewajiban perusahaan.
Persoalan tersebut kini masih berada dalam proses penyelesaian. Para pekerja melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum berikutnya apabila tidak terdapat kesepakatan atau penyelesaian sesuai anjuran mediator.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan terbaru dari manajemen PT Ocean Star Marine terkait tudingan para pekerja, termasuk mengenai perbedaan perhitungan uang jaminan dan tindak lanjut atas surat anjuran dari Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal.









