Wartajayavision.com,, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan Indonesia menargetkan penyampaian Second Nationally Determined Contribution (NDC) ke Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) pada September 2025.
NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global yang merupakan mandat dari Perjanjian Paris atau Paris Agreement. “Bulan September nanti kita bakal submit Second NDC,” kata Hanif saat ditemui Tempo di rumah dinasnya, Ahad, 6 Juli 2025.
Dalam menyusun target penurunan emisi karbon berdasarkan lima sektor, Hanif merujuk kepada data resmi yang terdapat oleh setiap kementerian maupun instansi terkait. Kelima sektor yang menjadi bagian dari Second NDC, yakni kehutanan, energi, limbah, pertanian, dan industri. “Data itu berdasarkan data yang di-submit maupun dokumen rencana kerjanya dan renstra mereka,” ucap Hanif.
Berdasarkan data tersebut, Hanif mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup menawarkan variabel dan asumsi untuk membuat skenario penurunan emisi karbon yang disepakati semua sektor. “Dari asumsi itu dilakukan modelling dalam menentukan target penurunan emisi, walaupun dalam implementasi masih terbuka peluang untuk melakukan revisi,” ucapnya.
Menurut dia, setiap sektor terbuka untuk melakukan penajaman kegiatan yang telah diskenariokan dalam Second NDC yang berlaku periode 2031-2035. “UNFCC juga memperbolehkan masing-masing negara melakukan review, karena tidak mudah memang me-review komitmen dari masing-masing negara,” ujarnya.
Menurutnya, Second NDC tidak mengikat secara keseluruhan. “Bisa jadi ada perubahan. Jika ada dinamika seperti perubahan target energi terbarukan yang digagas oleh Bapak Presiden Prabowo,” ucap dia.
Sebelumnya, Penasihat Senior Indonesia’s FoLU Net Sink 2030 Kementerian Kehutanan Ruandha Agung Sugardiman mendorong Pemerintah Indonesia memasukkan dokumen iklim Second NDC ke UNFCCC sebelum mengikuti Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 atau COP 30 yang akan diadakan di Belém, Brasil, pada 10-21 November 2025. “Kalau tidak submit, batal atau telat, kita dikategorikan sebagai non-compliance,” kata Ruandha saat ditemui Tempo di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Menurut Ruandha, forum global akan mempertanyakan komitmen terhadap Paris Agreement dari negara yang masuk kategori non-compliance. Kondisi ini bisa merusak kepercayaan negara lain terhadap Indonesia, terutama menyangkut perdagangan karbon. Dengan kata lain, pasar karbon Indonesia bisa sepi peminat.







