Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling untuk Warga Tangerang Raya

Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM habis, pemilik harus membuat SIM baru.

Bagi warga Tangerang Raya, termasuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, layanan SIM keliling menjadi solusi praktis untuk memperpanjang SIM A maupun C. Berikut ini adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling untuk hari ini, Senin (23/2/2026).

SIM Keliling Kabupaten Tangerang

Layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di beberapa lokasi berbeda setiap harinya. Berikut rinciannya:

  1. Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00-13.00 WIB.
  2. Selasa: The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00-13.00 WIB.
  3. Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, pukul 07.00-13.00 WIB.
  4. Kamis: Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4), pukul 07.00-13.00 WIB.
  5. Jumat: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya, pukul 07.00-13.00 WIB.
  6. Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, pukul 07.00-13.00 WIB.

Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dari Senin hingga Sabtu, sedangkan pada hari Minggu dan libur resmi tidak tersedia.

SIM Keliling Kota Tangerang

Pada hari ini, layanan SIM keliling di Kota Tangerang digelar di dua lokasi, yaitu Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug. Berikut jadwal lengkapnya:

  1. Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug, pukul 08.00-13.00 WIB.
  2. Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, pukul 08.00-13.00 WIB.
  3. Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang, pukul 08.00-13.00 WIB.
  4. Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake, pukul 08.00-13.00 WIB.
  5. Jumat: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00-11.00 WIB.
  6. Sabtu: Samping Mitra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug, pukul 08.00-11.00 WIB.

Layanan SIM keliling di Kota Tangerang juga beroperasi dari Senin hingga Sabtu, dan tutup pada hari Minggu serta hari libur nasional.

SIM Keliling Kota Tangerang Selatan

Di Kota Tangerang Selatan, layanan SIM keliling hari ini digelar di Pamulang Square dan ITC BSD. Berikut jadwal operasionalnya:

  1. Senin: Pamulang Square (08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB), serta ITC BSD (08.00-13.00 WIB).
  2. Selasa: Pamulang Square (08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB), serta ITC BSD (08.00-13.00 WIB).
  3. Rabu: Bintaro Plaza (08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB), serta ITC BSD (08.00-13.00 WIB).
  4. Kamis: Bintaro Plaza (08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB), serta ITC BSD (08.00-13.00 WIB).
  5. Jumat: Pamulang Square (08.00-11.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB), serta ITC BSD (08.00-13.00 WIB).
  6. Sabtu: Pamulang Square (08.00-11.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB), serta ITC BSD (08.00-11.00 WIB).
  7. Minggu: Bintaro Plaza (08.00-10.00 WIB).

Layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan beroperasi selama tujuh hari, termasuk hari Minggu.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Surat keterangan sehat.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotocopy e-KTP.
  • Membawa SIM lama.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui http://formulir.polrestatangerang.net. Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM, seperti:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Berikut langkah-langkah proses perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang sudah jadi.

Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan Anda membawa semua persyaratan dan mengikuti alur yang telah ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *