BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, Abdul Wahab, menjelaskan bahwa setiap hari Jumat hanya sembilan ruangan yang beroperasi dengan sistem kerja dari kantor (Work From Office/WFO), masing-masing diisi oleh satu orang pegawai secara bergiliran.
Hal ini disampaikannya saat ditemui tim Warta Jaya Vision pada Rabu, 7 Mei 2025.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi di lingkungan pemerintahan,” terang Wahab.
Selebihnya, pegawai lainnya menjalankan tugas dari rumah (Work From Home/WFH). Akibat kebijakan tersebut, suasana kantor pada hari Jumat terlihat sepi, bahkan seperti tidak ada aktivitas pelayanan.
Wahab juga menambahkan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama, namun hampir seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan juga menjalankan perintah serupa dari pusat.
“Dampak efisiensi ini juga terasa pada sektor lain seperti perhotelan. Kini, kegiatan seremonial di hotel ditiadakan dan aktivitas menjadi jauh berkurang,” ujarnya.
Berikut poin-poin penting dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025:
1. Pemotongan Belanja
Pemerintah memangkas belanja di berbagai sektor sebagai langkah efisiensi nasional.
2. Penggunaan Anggaran
Penekanan pada penggunaan anggaran yang efisien, efektif, dan tepat sasaran.
3. Pengawasan
Penguatan pengawasan dalam pelaksanaan anggaran, termasuk evaluasi dan kontrol yang lebih ketat.
Dengan diterapkannya Inpres ini, diharapkan efisiensi anggaran dapat semakin ditingkatkan sehingga keuangan negara dan daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan akuntabel.









