BREBES, WARTAJAYAVISION.COM  – Dua Karang Taruna desa di wilayah Brebes Selatan diduga menggelar kegiatan pasar malam dan perayaan Tahun Baru tanpa izin resmi. Desa yang terlibat dalam kegiatan tersebut di antaranya Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, dan salah satu desa di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.

Aji Jumantoro, Ketua Karang Taruna Kabupaten Brebes, saat dikonfirmasi pada Jumat (27/12/2024), menyatakan bahwa kegiatan tersebut kemungkinan dilakukan atas nama Karang Taruna desa setempat. Namun, ia menegaskan bahwa Karang Taruna Kabupaten Brebes sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan itu.

“Kami tidak pernah menerima laporan atau pemberitahuan mengenai kegiatan tersebut,” ujar Aji.

Dugaan pelanggaran mencuat karena kegiatan tersebut disebutkan tidak memiliki izin dari Polres maupun Pemerintah Kabupaten Brebes. Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola kegiatan tidak membuahkan hasil, karena pihak terkait sulit dihubungi.

Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes belum memberikan tanggapan resmi. Ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, pihak BPKAD tidak menjawab.

Ketika wartawan mendatangi kantor BPKAD, salah satu kepala bidang, Robby, menjelaskan bahwa Kepala Badan, Edi Kusmantono, sedang tidak berada di tempat. Robby menyebutkan bahwa Kaban kemungkinan sedang berada di bagian aset daerah. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait keterlibatan atau tanggapan resmi dari pihak BPKAD.

Kegiatan yang berlangsung tanpa izin ini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *