BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPKB) Kabupaten Brebes, Ahmad Makmun, menyampaikan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Brebes mencapai 87 kasus sepanjang tahun 2024.
“Sebanyak 52 kasus melibatkan anak-anak, sementara 33 kasus lainnya dialami perempuan,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/12/2024).
Untuk masyarakat atau korban kekerasan yang membutuhkan bantuan, dapat menghubungi kantor DPPPKB Kabupaten Brebes melalui nomor hotline: 0822-2443-6665.
Tugas dan Fungsi DPPPKB Kabupaten Brebes
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPKB) memiliki tanggung jawab membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.
1. Tugas Utama
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.
2. Fungsi Utama
- Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.
- Pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tersebut.
- Pengelolaan administrasi dinas sesuai tugas dan fungsi.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait bidang tersebut.
3. Uraian Tugas
- Merumuskan dan menetapkan program kerja dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Merumuskan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, serta ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
- Melaksanakan koordinasi kebijakan dengan perangkat daerah terkait di tingkat kabupaten, provinsi, pusat, maupun lembaga eksternal.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai fungsi dan kompetensi masing-masing.
- Mengelola kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana secara sinergis dengan lembaga terkait.
- Mengarahkan dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja.
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagai wujud pertanggungjawaban dinas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya atas perintah pimpinan.
DPPPKB Kabupaten Brebes juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.








