INDRAMAYU, WARTAJAYAVISION.COM — Surat Konfirmasi dari DPC Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Kabupaten Indramayu dengan nomor 003/DPC-HIPSI/IM/X/2024 tertanggal 17 Oktober 2024, telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu.

Surat ini menanggapi pemberitaan di beberapa media online mengenai dugaan nepotisme dalam pengangkatan Sugeng Heriyanto, M.Si., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, S.H., M.Hum., dalam surat jawabannya nomor B-4009/M.2.21/Dek.1/10/2024 menjelaskan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor I/SE/I/2021 tertanggal 14 Januari 2021 menjadi acuan dalam tata cara pengangkatan Pelaksana Tugas bagi PNS di instansi pemerintah. Dalam aturan tersebut, PNS yang diangkat sebagai Plt hanya diperbolehkan bertugas maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga tiga bulan atau sampai pejabat definitif ditetapkan.

“Pengangkatan Sugeng Heriyanto, M.Si., sebagai Plt Kepala DKPP Indramayu tetap mengacu pada peraturan tersebut,” tegas Arief.

“Terkait dugaan nepotisme dalam pengangkatannya, kami melimpahkannya kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Dr. Deden Bonni Koswara, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, belum memberikan tanggapan terkait masa jabatan Sugeng yang telah melampaui batas waktu yang diatur oleh BKN. Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp pada tanggal 11 Oktober pukul 15.01 WIB, ia tidak memberikan jawaban.

Dari pihak lain, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Tim Operasional Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (DPD TOPAN-RI) Kabupaten Indramayu, Dedi Harsono, menyampaikan kritik terhadap Inspektorat yang dianggap kurang serius dalam menangani kasus ini.

Dalam surat jawaban Inspektorat kepada DPD TOPAN-RI nomor 700/1337/Sekret tertanggal 9 September 2024, Kepala Inspektorat Ari Risdianto, A.P., M.Si., QGIA, menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan surat kepada BKPSDM. Namun, pada tanggal 20 September 2024, Sugeng Heryanto kembali ditetapkan sebagai Plt Kepala DKPP Indramayu oleh BKPSDM.

Pada Kamis (24/10) pukul 14.00 WIB, saat wartawan mengunjungi kantor Inspektorat Kabupaten Indramayu, Kartini, resepsionis Inspektorat, menyatakan bahwa surat konfirmasi dari HIPSI sudah didisposisi oleh pimpinan, tetapi belum diteruskan ke pihak terkait di bawahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *