Penangkapan Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Pangkalpinang
Tim gabungan dari Satuan Reserse (Satreskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian rumah kosong beserta barang bukti hasil curian. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (2/12/2025) kemarin siang setelah menerima laporan dari korban.
Kasus pencurian ini terjadi di Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (30/11/2025) dini hari. Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp105 juta karena para pelaku membobol rumah dan membawa berbagai barang milik korban menggunakan kendaraan roda empat.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa anggota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti hasil curian.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah:
- Danu Rio (44), warga Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang.
- Doni Fitra (48), warga Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang.
- Billy Firmansyah (29), warga Kelurahan Merapin, Kecamatan Gerunggang.
Penangkapan dimulai dari informasi yang diperoleh oleh tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Informasi tersebut menyebutkan bahwa salah satu pelaku, yaitu Billy Firmansyah, berada di daerah Kelurahan Kampung Opas Kota Pangkalpinang. Tim langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi. Dari pemeriksaan tersebut, Billy mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, tim menuju ke daerah Bukit Baru untuk menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Doni Fitra dan Danu Rio. Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di lokasi yang berbeda. Saat diamankan, para pelaku mengakui perbuatan mereka, dan tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan untuk mencari barang bukti hasil curian.
Aksi pencurian ini berawal dari pelaku Danu Rio yang mengajak Doni Fitra dan Billy Firmansyah untuk membongkar rumah di daerah Bukit Baru. Sebelum melakukan aksinya, Danu telah memantau rumah korban dan memastikan bahwa rumah dalam kondisi kosong.
Pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 02.15 WIB, ketiga pelaku menggunakan satu unit kendaraan roda empat yang sebelumnya disewa oleh Doni. Mereka tiba di depan rumah korban dan langsung merusak gembok pagar menggunakan linggis milik Doni. Setelah itu, pintu rumah korban juga dirusak dengan alat yang sama.
Setelah masuk, ketiga pelaku mengambil berbagai barang berharga seperti 2 unit kulkas, 1 unit dispenser, 1 TV LED, 1 mesin cuci, 1 kompor gas, 1 set meja makan jati, 6 buah kursi jati, 1 set meja makan kaca beserta 4 buah kursi, 1 buah meja tamu, 1 buah meja telpon, dan 1 buah kursi kerja.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, ketiga pelaku membawa barang curian ke daerah Semabung, rumah teman pelaku Doni. Mereka menitipkan barang hasil curian dengan alasan pelaku Danu yang telah bercerai ingin menjual semua barang.
Kemudian, ketiga pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil 20 dus peralatan elektronik rumah tangga. Barang-barang tersebut dibawa kembali ke rumah teman pelaku Doni dan diberi pesan untuk menjualnya. Jika ada yang terjual, teman tersebut bisa mengambil barang yang diinginkannya.
Teman pelaku Doni, Senin (1/12/2025) kemarin, langsung menawarkan barang-barang tersebut kepada tetangganya dan berhasil menjual beberapa dus peralatan elektronik ke 4 tetangganya. Uang hasil penjualan sebesar Rp2,3 juta diserahkan kepada pelaku Billy.
Selanjutnya, pelaku Doni ditemani pelaku Billy menjual 1 unit TV LED, 1 unit kulkas, 1 unit dispenser, 1 unit kompor gas, dan 1 unit kipas angin kepada temannya. Mereka mendapatkan uang sebesar Rp3 juta.
Uang hasil penjualan digunakan ketiga pelaku untuk bermain judi online, membeli narkoba jenis sabu, dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ketiga pelaku kini berada di Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.









