INDRAMAYU, WARTAJAYAVISION.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK. Tiga orang telah ditangkap terkait kasus ini, termasuk seorang yang mengaku sebagai penyidik KPK gadungan.
Terkait hal tersebut, KPK telah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat dengan Nomor: B/921/PI.05/01-40/02/2024, perihal Revisi Surat Pemberitahuan. Surat ini ditujukan kepada:
- Menteri Dalam Negeri RI
- Umum
Isi surat imbauan tersebut menyoroti maraknya penyalahgunaan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau nama Pimpinan KPK, Pejabat/Pegawai KPK oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Modus yang digunakan meliputi pembuatan surat palsu, kartu identitas palsu, seragam dan atribut berlogo KPK, serta mengaku sebagai mitra KPK. Semua itu digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pemalsuan. Oleh karena itu, KPK mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap praktik tersebut.
Kejadian ini bermula dari laporan adanya oknum yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada keluarga mantan Bupati Rote Ndao, LDH, dengan melampirkan foto amplop cokelat berlogo KPK. Oknum tersebut mengklaim bahwa amplop tersebut berisi surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Selanjutnya, mereka meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk “mengurus kasus” tersebut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim KPK berhasil mengamankan para pelaku di sebuah hotel di Jakarta. Mereka adalah HD atau ADT (penyidik gadungan), DHR (perantara), dan adik DHR.
“KPK mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK (gadungan) dan melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugianto, pada Rabu, 5 Februari 2025.







