TEGAL, WARTAJAYAVISION.COM – Menyambut bulan suci Ramadan yang dimulai pada Sabtu, 1 Maret 2025, serta Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H yang jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kota Tegal mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk menutup sementara operasional mereka selama bulan suci.

Ketua LMP Kota Tegal, Ki Agus, meminta agar tempat-tempat hiburan seperti Karaoke TV (KTV), night club, fasilitas hotel yang menyediakan bar, serta kafe dan restoran yang menjual minuman beralkohol dapat menghormati momen suci ini dengan tidak beroperasi.

“Kami berharap kesadaran dari para pengelola tempat hiburan malam untuk menghormati bulan Ramadan dengan menutup tempat usahanya. Selain itu, maraknya peredaran minuman keras (miras) juga menjadi perhatian kami, karena hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2006,” ujar Ki Agus.

Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2006, yang mulai berlaku sejak 15 Juni 2006, mengatur tentang penggolongan, larangan, pengawasan, serta ketentuan penyidikan dan pidana terkait minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut, orang yang mabuk dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain aturan daerah, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013. Setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol diwajibkan mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

LMP Kota Tegal menegaskan bahwa mereka akan mengawal kebijakan ini bersama instansi terkait, termasuk Polres Tegal Kota, Intelkam, Sat Narkoba, Sat Dalmas, Satpol PP, Bea dan Cukai, serta tokoh masyarakat. Mereka berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadan.

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan razia di tempat-tempat kos menjelang Ramadan.

“Kami sudah mulai melakukan razia, dan kegiatan ini masih berlangsung. Surat edaran penutupan tempat hiburan karaoke juga sedang dipersiapkan oleh Bagian Kesra,” jelas Hartoto saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Februari 2025.

Satpol PP juga menegaskan bahwa mereka akan mengawal Perda yang telah dibuat Pemkot dan disahkan DPRD. Jika ada pelanggaran, LMP Kota Tegal siap melakukan audiensi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP untuk menindaklanjuti razia lebih lanjut.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan suasana Ramadan di Kota Tegal dapat berlangsung dengan lebih khidmat dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *