KUNINGAN, WARTAJAYAVISION.COM – Penuntasan penyerahan sertifikat hak atas tanah masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) di desa Cikananga Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan sebanyak 1023 bidang, Selasa 9 Januari 2024.

Salah seorang diantaranya yakni Mamah Warga Desa Cikananga mengaku bersyukur karena tanah yang ia miliki sudah memiliki kekuatan hukum.

“Alhamdulillah hari ini kami menerima sertifikat, ini program yang baik untuk dilaksanakan sehingga kami mempunyai hak milik atas tanam kami,” kata mamah.

Selanjutnya kades bapak Dodo Sutama mengatakan “sebanyak 1023 bidang hari Selasa ini kami serahkan ke Masyarakat, selama program ini kami banyak dibantu oleh aparat desa dan panitia, mulai dari surat menyurat, pengukuran tanah, penerbitan hingga pembagian Sertifikat,” ujar Kades Dodo Sutama.

Hal yang sama di utarakan oleh Satgas Yuridis Puldatan Deni Tresnadi mengatakan ditengah kesibukannya, “alhamdulilah jumlah total 1023 Dan yang telah beres bersertifikat 570, selanjutnya menunggu program selanjutnya. Untuk program PTSL di Desa Cikananga tidak ada kendala, semoga masyarakat yang telah mendapatkan Sertifikatnya secara hukum bisa menggunakannya manfaatnya dengan baik, ujar Deni trisnadi.

Camat Garawangi Kabupaten Kuningan Imam mengatakan Penyerahan simbolis sertifikat tanah pada kesempatan ini hari Senin tanggal 8 Januari 2024 menjadi penyerahan sertifikat hak atas tanah program PTSL PM Desa Cikananga sebanyak 1023 bidang dan belanjut hari selasa, sertifikat yang diberikan kali ini semuanya untuk masyarakat Desa Cikananga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *