Pembangunan Jalan Tol di Yogyakarta Menggunakan Lahan Sultan Ground

Pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen dan jalan tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo memanfaatkan lahan Sultan Ground seluas 320.000 meter persegi dengan masa sewa selama 40 tahun. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Roy Rizali Anwar, menjelaskan bahwa biaya sewa lahan tersebut mencapai Rp 160 miliar. Ia menyampaikan hal ini usai penandatanganan nota kesepahaman dengan TNI di kantornya, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Roy memastikan bahwa biaya sewa lahan Sultan Ground akan ditanggung oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait, yaitu PT Jasamarga Jogja Bawen dan PT Jasamarga Jogja Solo. Ia menegaskan bahwa biaya tersebut akan masuk ke dalam investasi BUJT.

Dalam laporan dari Ditjen Bina Marga, Roy telah menerima Serat Kekancingan dari Sultan Hamengkubawana Ke-10 sebagai bentuk kerja sama antara Ditjen Bina Marga, Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, dan BUJT untuk pembangunan kedua proyek jalan tol tersebut, pada Selasa (15/7/2025).

Dari perjanjian kerja sama objek Tanah Kasultanan seluas 320.000 meter persegi, sebagian besar digunakan untuk pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen. Luas tanah yang digunakan adalah 75.440,75 meter persegi, terdiri dari 90 bidang tanah desa dan 8 bidang tanah Sultan Ground. Sementara itu, untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo, objek Tanah Kasultanan yang digunakan seluas 245.302 meter persegi, terdiri dari 177 bidang tanah desa dan 17 bidang tanah Sultan Ground.

Apa Itu Sultan Ground?

Sultan Ground adalah istilah yang digunakan untuk menyebut Tanah Kasultanan atau tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Sebutan ini berasal dari istilah dalam bahasa Belanda, yaitu Sultanaat Grond. Tanah yang juga dikenal sebagai Kagungan Dalem ini merupakan bagian dari keistimewaan yang dimiliki Kasultanan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasultanan memiliki kewenangan istimewa dalam mengatur dan mengurus kepemilikan, penguasaan, serta pengelolaan tanah. Pengertian Sultan Ground atau Tanah Kasultanan disebutkan dalam beberapa dokumen peraturan. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 33 Tahun 2017 disebutkan bahwa Tanah Kasultanan adalah tanah hak milik Kasultanan meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah DIY.

Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta juga menjelaskan bahwa Tanah Kasultanan meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten dan kota dalam wilayah DIY. Tanah keprabon digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya, seperti Pagelaran, Kraton, Sripanganti, tanah untuk makam Raja dan kerabatnya, alun-alun, masjid, taman sari, pesanggrahan, dan petilasan. Sementara tanah bukan keprabon terdiri atas dua jenis: tanah yang digunakan penduduk atau lembaga dengan hak (magersari, ngindung, hak pakai, hutan, kampus, rumah sakit, dan lain-lain), dan tanah yang digunakan penduduk tanpa alas hak.

Kasultanan berwenang mengelola dan memanfaatkan Tanah Kasultanan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam Pasal 33 juga dijelaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan oleh pihak lain harus mendapatkan izin persetujuan Kasultanan.

Pengelolaan Tanah Kasultanan oleh Panitikisma

Panitikisma adalah lembaga di bawah Keraton Yogyakarta yang berwenang dalam menangani Tanah Kasultanan. Kawedanan Panitikisma merupakan bagian dari Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, pengelola aset Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang dipimpin oleh Penghageng GKR Mangkubumi.

Fungsi Panitikisma adalah sebagai lembaga agraria Keraton yang mengurusi tanah-tanah milik Keraton Yogyakarta yang memiliki beragam status dan fungsi. Tugasnya antara lain untuk mengawasi penggunaan Tanah Kasultanan dan tanah desa serta mengelola administrasinya. Kawedanan Panitikisma juga bekerja sama dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY, salah satunya dalam penerbitan serat kekancingan.

Serat Kekancingan Tanah Kasultanan

Pemanfaatan Tanah Kasultanan oleh masyarakat secara individu atau instansi dituangkan dalam sebuah dokumen resmi yang bernama serat kekancingan atau surat yang dikeluarkan Keraton tentang penggunaan tanah. Serat kekancingan adalah surat keputusan tentang izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan kepada masyarakat atau institusi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang serta diperbarui.

Dalam Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017, terdapat empat jenis serat kekancingan yaitu magersari, ngindung, anganggo, dan anggaduh. Magersari adalah hak adat yang diberikan kepada pengguna tanah Kasultanan karena terdapat ikatan historis, hanya kepada WNI pribumi selama dipergunakan. Ngindung adalah hak adat yang diberikan kepada masyarakat atau institusi untuk menggunakan tanah bukan tanah keprabon dengan perjanjian. Anganggo adalah hak adat yang diberikan kepada masyarakat atau institusi untuk menggunakan tanah bukan Keprabon tanpa memungut hasil dan sifatnya mandiri. Anggaduh adalah hak adat yang diberikan untuk mengelola dan memungut atau mengambil hasil dari tanah Kasultanan (bukan keprabon) kepada desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa untuk jangka waktu selama dipergunakan.

Mekanisme pemberiannya diatur dalam Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017 dan Pergub DIY Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *