Sisi Baik Pemilik Toko Emas Semar di Nganjuk
Pemilik Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, yang dikenal sebagai TW, memiliki sisi lain yang tidak diketahui banyak orang. Meskipun kini tengah menjadi perhatian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tambang emas ilegal di Kalimantan Barat, warga sekitar masih mengingat kebaikan hati dan sikap dermawan TW.
Tinggal di Rumah Mewah di Jalan Diponegoro
TW pernah tinggal di rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Hal ini dibenarkan oleh Ketua RW 2 lingkungan Jalan Diponegoro, Hartono. Ia menyebutkan bahwa hubungan antara TW dan warga sekitar sangat baik. Bahkan, TW sering memberikan bantuan untuk berbagai kegiatan kampung.
“Saat masih tinggal di rumah Jalan Diponegoro, (TW) suka memberikan bantuan uang ketika kampung menggelar kegiatan,” katanya, Sabtu (21/2/2026).
Ketua RT 1 RW 2 lingkungan Jalan Diponegoro, Hari Kusyanto, juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, TW adalah sosok yang begitu dermawan. Setiap ada kegiatan kampung, dia rutin membantu.
“Dulu waktu di sini, ketika minta bantuan sumbangan uang untuk kegiatan kampung langsung diberi,” terang dia. “(TW) baik orangnya,” imbuh Hari.
TW dan keluarganya kemudian pindah ke Surabaya sekitar tahun 2016 silam. Sejak itu, mereka jarang menyambangi Kabupaten Nganjuk. Hartono dan Hari pun tidak lagi berinteraksi dengan TW.
“Setelah pindah, kita tidak berinteraksi lagi,” urainya.
Penemuan Brankas Berisi Perhiasan Kuno
Baru-baru ini, Personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah brankas yang tersimpan di rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Ketua RT 1 RW 2 lingkungan Jalan Diponegoro, Hari Kusyanto, mengatakan, brankas tersebut digeledah polisi setelah DB mendatangi rumah mewah. DB merupakan istri TW, bos Toko Emas Semar. Ia bertandang ke rumah Jalan Diponegoro dari Kota Surabaya.
Berdasar informasi yang dihimpun, DB berangkat ke Kabupaten Nganjuk menggunakan mobil bersama sopir dan kuasa hukumnya. Setibanya di rumah, Kamis (19/2/2026), pukul 16.30 WIB, DB diminta polisi membuka brankas.
Saat dibuka, brankas tersebut ternyata berisi beragam perhiasan emas lawas. “Ketika brankas dibuka, ditemukan bermacam perhiasan,” katanya, Sabtu (21/2/2026). Perhiasan emas tersebut lantas dikeluarkan dari brankas dan ditimbang.
Sepengelihatan Hari, saat menjadi saksi penggeledahan dari unsur pemangku lingkungan, perhiasan di dalam brankas tampak sudah usang. Perhiasan tersebut meliputi cincin, gelang, dan sebagainya. “Perhiasan-perhiasan di brankas sudah kuno atau lawas,” ujarnya.
Ia memaparkan, seluruh perhiasan di brankas diperiksa secara rinci oleh polisi. Setelahnya, perhiasan tersebut ditimbang dan dikemas ke dalam plastik. Perhiasan emas tersebut disita sebagai barang bukti, termasuk dokumen.
“Saya mendengar angka 1,6 saat emas ditimbang. Tidak jelas angka itu. Karena saya hanya mendengar.” “Kemungkinan mengarah ke berat total emas 1,6 kilogram,” papar Hari.
Penggeledahan Terkait TPPU Tambang Emas Ilegal
Diketahui, penggeledahan ini terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tambang emas ilegal. Rumah di Jalan Diponegoro serta Toko Emas Semar di Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, milik TW digeledah pada Kamis (19/2/2026), pukul 09.00 WIB.
Proses penggeledahan di Toko Emas Semar rampung pada Jumat (20/2/2026), pukul 01.30 WIB, atau memakan waktu 16 jam lebih. Sedangkan rumah mewah Jalan Diponegoro, selesai pukul 21.30 WIB, tepatnya berdurasi 12 jam lebih.









