Penjelasan Pemkot Surabaya Mengenai Pembayaran Gaji PPPK-PW

Pembayaran gaji terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kota Surabaya menjadi topik yang ramai dibicarakan di media sosial. Berbagai keluhan muncul dari para pegawai yang mengeluhkan keterlambatan pembayaran upah, hingga memicu perdebatan antara warganet.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengupahan PPPK-PW. Menurutnya, pembayaran upah dilakukan melalui skema belanja barang dan jasa, yang telah diatur dalam beberapa aturan pemerintah pusat.

  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025
  • Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025

Wiwiek menjelaskan bahwa sumber pendanaan upah PPPK-PW tidak hanya berasal dari belanja pegawai, tetapi juga bisa menggunakan skema belanja barang dan jasa. Hal ini bukanlah mekanisme baru, karena sebelumnya sudah diterapkan untuk tenaga kontrak.

“Mereka bekerja dulu, menunjukkan kinerja, baru kemudian dibayarkan melalui belanja barang dan jasa,” ujarnya.

Perbedaan Status Kepegawaian

Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam mekanisme pengupahan antara sebelum dan sesudah tenaga kontrak diangkat menjadi PPPK-PW. Perbedaannya hanya terletak pada status kepegawaian.

“Yang berbeda itu statusnya. Sekarang mereka sudah punya NIP dari BKN dan SK Wali Kota, tapi penggajiannya tetap sama seperti saat masih tenaga kontrak,” tegas Wiwiek.

Mekanisme Pembayaran Gaji

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Wiwiek, para pegawai akan mendapatkan upah setelah melaksanakan pekerjaan selama satu bulan. Jika Surat Perjanjian Kerja (SPK) dimulai pada 2 Januari 2026, maka masa kerja satu bulan penuh akan selesai pada 31 Januari.

“Jika SPK dimulai 2 Januari 2026, maka masa kerja satu bulan penuh baru selesai pada 31 Januari,” jelas Wiwiek.

Selain itu, Wiwiek menjelaskan bahwa upah PPPK-PW baru akan dicairkan setelah perangkat daerah mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Proses pencairan akan dilakukan segera usai bulan Januari berakhir atau pada awal Februari 2026.

“Setelah itu, upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi, bukan tidak konsisten, tapi kami menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Kemenpan-RB dan Kemendagri yang baru terbit Januari ini,” tegasnya.

Kesesuaian dengan Aturan Pusat

Wiwiek menambahkan bahwa Pemkot Surabaya hanya mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur mekanisme penggajian berbeda bagi PPPK-PW.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tengah berkonsultasi dengan Kemendagri untuk memastikan kesesuaian administrasi dan berjanji akan melakukan evaluasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.

“Sepanjang aturan pedoman dari pusat mengarahkan demikian, kami di daerah wajib mengikuti. Kami harap para pegawai memahami proses ini adalah bentuk kepatuhan regulasi yang berlaku secara nasional,” tutupnya.

Keluhan dari Para Pegawai

Sebagai informasi tambahan, akun Instagram @viral_forjustice mengunggah dan memperlihatkan sebuah pesan singkat yang berisi keluhan terkait PPPK yang belum menerima upah dari Pemkot Surabaya.

“Tolong mas viralkan, ini honor/gaji P3K PARUH WAKTU belum disalurkan mas. Padahal dalam surat perjanjian kerja sudah dijelaskan bahwa gaji akan disalurkan pada awal bulan (gajian dulu baru kerja),” tulis unggahan pada akun Instagram @viral_forjustice.

Selain itu, akun tersebut juga menampilkan sebuah potongan surat pada unggahan yang sama, yang bertuliskan ‘Pasal 7’ terkait perjanjian kerja antara kedua belah pihak.

“Pembayaran gaji Pihak Kedua dilaksanakan tiap awal bulan, dan pemotongan gaji sebagaimana dinyatakan pada pasal 6 ayat (1) perjanjian ini dilakukan pada bulan berikutnya,” tulis surat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *