BREBES, WARTAJAYAVISION.COM -Menanggapi keberadaan tambang ilegal di kali untuk pasir dan batu, Mahfudin, selaku Ketua LSM Mas Jaka, pada Minggu, 27 April 2025, menyatakan bahwa aktivitas tersebut harus segera ditutup.

Menurut Mahfudin, akar tanaman keras atau akar tunggang memiliki kemampuan memperkuat dan mempererat adhesi pada permukaan dan dalam tanah, serta mampu menyerap air hujan masuk ke dalam perut bumi.

Kerusakan hutan tanpa upaya reboisasi menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan tanah menjadi bergerak dan berpotensi menimbulkan bencana.

Terkait penambangan pasir dan batu di kali wilayah Brebes Selatan, Mahfudin menegaskan, “Harus ditutup, ohh…! Penambangan liar atau quarry ilegal hanya menggali keuntungan tanpa melakukan reklamasi lahan bekas galian,” ujarnya.

Sementara itu, Tangguh Bahari, salah satu warga Brebes Selatan, berpendapat bahwa kaitan antara tanah bergerak dengan aktivitas tambang ilegal harus dibuktikan terlebih dahulu melalui kajian yang mendalam.

“Terkait penambangan ilegal di Sungai Kalipedes, saya pernah melaporkannya ke Polda Jateng, namun laporan ditolak dengan alasan karena penambangan masih menggunakan alat tradisional, sehingga Polda tidak bisa bertindak. Itu sekitar tahun 2018 sebelum pandemi COVID-19,” jelas Tangguh.

Sementara itu, anggota Komisi 3 DPRD Brebes, Ade Afriyanto, mengatakan pihaknya siap memfasilitasi dialog antara penambang, petani, dan pemerintah desa.

“Mau ditutup, tutup saja. Mau diresmikan, harus ada kajian teknisnya. Tapi yang lebih baik adalah duduk bersama semua pihak terkait, karena bisa jadi ada korelasi aktivitas penambangan dengan peristiwa tanah bergerak atau longsor,” kata Ade.

Tety Yuliana, Kepala DPMPTSP Brebes, saat diminta tanggapan terkait tambang ilegal tersebut mengatakan,

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *