BREBES, WARTAJAYAVISION.COM — Teka-teki mengenai status R, seorang perangkat Desa Wangandalam, Kecamatan Brebes, akhirnya menemui titik terang. Pihak Kecamatan Brebes mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan dan saat ini tengah memproses administrasi pemberhentiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Camat Brebes, Asif Fauzan, didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Brebes, Stella Amelia, saat dikonfirmasi pada Jumat (2/1/2026), menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah melalui prosedur birokrasi dari tingkat desa sebelum diteruskan ke kecamatan.
Berdasarkan keterangan resmi, surat pengunduran diri Rosidi telah ditandatangani pada 26 Desember 2025. Namun, akibat adanya libur akhir tahun, dokumen tersebut baru diterima secara resmi oleh pihak Kecamatan Brebes pada Senin, 29 Desember 2025.
“Surat masuk ke kecamatan pada tanggal 29, tepat hari Senin. Hal itu dikarenakan adanya jeda hari libur sebelumnya,” ungkap Stella Amelia saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Stella menegaskan bahwa berhentinya Rosidi dari jabatan perangkat desa bukan merupakan bentuk sanksi pemecatan ataupun pemberhentian sepihak oleh kepala desa, melainkan murni atas kemauan pribadi yang bersangkutan.
Karena statusnya pengunduran diri sukarela, proses yang ditempuh relatif lebih singkat dibandingkan mekanisme pemberhentian akibat pelanggaran.
“Statusnya adalah mengundurkan diri, berarti atas dasar kemauan sendiri. Berbeda jika statusnya dipecat, itu harus melibatkan laporan dari desa ke Inspektorat atau Irbansus untuk dilakukan investigasi ke lapangan,” jelasnya.
Terkait alasan pengunduran diri, pihak Kecamatan Brebes mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah terdapat persoalan internal atau faktor lain yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Kecamatan menegaskan hanya menjalankan fungsi administratif.
“Mengenai penyebabnya, kami tidak mengetahui secara detail. Kami di kecamatan hanya menerima dokumen surat pengunduran diri secara resmi,” tambah Stella.
Saat ini, berkas pengunduran diri Rosidi telah diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Brebes. Proses selanjutnya menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Brebes. Selama SK tersebut belum keluar, pemberhentian belum dinyatakan sah secara hukum dan administrasi pemerintahan.








