Indramayu, wartajayavision.com – Penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) untuk alokasi periode bulan Juli-September 2026, Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) mengelar sosialisasi mekanisme penyaluran, di Aula Kecamatan Kandanghaur, Selasa (18/8/2026).

Acara sosialusasi ini dihadiri Sekmat Untung Haryanto mewakili Camat Kandanghaur, Kasi Kesos H Khaerudin, para kuwu atau perwakilan kuwu se-Jona V (eks Kwedanaan) Kandanghaur, meliputi 4 Kecamatan Kandanghaur, Bongas, Gabus Wetan dan Kroya.

Soaialisasi bertujuan bertujuan untuk memastikan proses pendistribusian beras bantuan berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

bertujuan untuk memastikan proses pendistribusian beras bantuan berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

Menurut Kepala Bulog Indramayu, Apip Wijaya, melalui staff, Osa, Perum Bulog Indramayu menegaskan bahwa pada periode ini, setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) akan menerima total bantuan beras sebanyak 30 kilogram, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tiga bulan alokasi penerimaan sekaligus.

“Penyaluran bantuan pangan ini kita laksanakan berpedoman pada Juknis yang ada. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan beras sebesar 30 kilogram untuk alokasi tiga bulan. Bulan Juli, Agustus, dan September,” ujar Osa mewakili Pimpinan Cabang Bulog Indramayu di lokasi acara sosialisasi.

Osa menambahkan, guna menjaga akuntabilitas dan validitas data penyaluran di lapangan, Bulog menerapkan mekanisme digitalisasi melalui aplikasi Mobile Banpang (Bantuan Pangan).

Aplikasi ini wajib digunakan petugas di titik serah untuk memfoto dan merekam dokumentasi pengambilan barang serta dokumen administrasi secara langsung saat beras diserahkan kepada PBP. Tambahnya

Melalui penggunaan aplikasi Mobile Banpang, lanjut Osa, seluruh pelaporan penyaluran bantuan beras di Kabupaten Indramayu dapat terpantau secara real-time dan terdokumentasi secara tertib.

Pihak Bulog berharap mekanisme baru ini dapat meminimalisir kendala di lapangan serta memastikan hak masyarakat kurang mampu dapat terpenuhi secara optimal.

Sekedar diketahui, proses dari penyaluran bantuan pangan beras oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama BULOG terbagi ke dalam 3 tahapan utama:

1. Sebelum Penyaluran (Tahap Persiapan).

Distribusi Undangan: Maksimal H-5 sebelum penyaluran, surat undangan dikirimkan dari petugas ke Perangkat Desa, lalu diteruskan ke RT/RW untuk diserahkan kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Pengiriman Beras dilakukan maksimal H-1, BULOG mendistribusikan beras ke Kantor Desa tempat penyaluran. Dan sistem Data yang dilakukan ialah petugas pelaksana menyiapkan Aplikasi Banpang dan Data Cadangan untuk keperluan verifikasi penerima.

2. Hari H Penyaluran (Proses Pengambilan)

-Langkah 1: PBP datang membawa undangan beserta dokumen identitas (KTP dan KK jika diwakilkan).

-Langkah 2: PBP mendatangi petugas pelaksana di Kantor Desa.

-Langkah 3: PBP menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST).

-Langkah 4: Petugas melakukan sesi dokumentasi foto penerima bantuan bersama beras.

-Langkah 5: Petugas melakukan verifikasi validitas dokumen dan foto melalui sistem/perangkat.

-Langkah 6: Juru bagi menyerahkan bantuan beras kepada PBP.

-Langkah 7: PBP membawa pulang beras bantuan.

3. Tahap pelaporan dan verifikasi akhir maksimal H+5 Penyaluran.

Penulis: Prans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *