BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Proyek pembangunan dan rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Brebes yang berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 66 hingga Sabtu (3/1/2026) masih belum sepenuhnya rampung. Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp13.599.999.999 tersebut mengalami keterlambatan pekerjaan sekitar 10 hari dari target yang telah ditetapkan.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Insindo Rekanutama dan semula ditargetkan selesai pada 22 Desember 2025 dengan harapan tepat waktu, tepat biaya, dan bermutu tinggi. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas pekerjaan di area depan Kantor Kejaksaan Negeri Brebes.
Hasan, salah satu konsultan proyek, menjelaskan bahwa terjadi addendum waktu dan volume pekerjaan. Hal tersebut disebabkan adanya penambahan bangunan mushola di area kantor, sehingga berdampak pada perubahan jadwal penyelesaian.
“Addendum waktu dan volume memang terjadi karena adanya penambahan bangunan mushola,” ujar Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Menurutnya, tanggung jawab proyek saat ini berada di tangan Asep Yedi. Namun, saat dihubungi melalui nomor telepon yang diberikan, Asep Yedi tidak dapat dihubungi.
Seharusnya, proyek pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Brebes telah memasuki tahap penyelesaian akhir. Meski secara fisik bangunan dinilai kokoh dan megah, proyek senilai Rp13 miliar tersebut dipastikan terkena sanksi denda akibat keterlambatan progres pekerjaan.
Keterlambatan dan Sanksi Denda
Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, proyek yang seharusnya rampung pada akhir tahun 2025 tersebut mengalami keterlambatan hingga memasuki Januari 2026. Tercatat, progres pengerjaan molor lebih dari 10 hari dari jadwal yang telah ditentukan.
Sesuai ketentuan kontrak yang berlaku umum, pelaksana proyek diwajibkan membayar denda sebesar satu per mil (1/1000) dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Dengan nilai proyek mencapai Rp13 miliar, maka denda yang harus dibayarkan diperkirakan sebesar Rp1,3 juta per hari.
“Kalau terjadi keterlambatan, maka sanksinya berupa denda. Berlaku umum satu per mil, jadi sekitar Rp1,3 juta per hari yang harus dibayar,” ujar salah satu pihak peninjau saat koordinasi lapangan.
Kualitas Bangunan Diapresiasi
Meski terkendala administrasi waktu, kualitas fisik bangunan mendapat apresiasi dari pihak peninjau. Bangunan dinilai memiliki kualitas struktur yang baik serta tampilan yang megah.
“Kami mengapresiasi, dari luar terlihat megah, kokoh, dan berkualitas. Hanya saja memang ada catatan pada keterlambatan progres,” tambahnya.
Tahap Pemeliharaan dan Garansi
Di sisi lain, pengerjaan utama gedung disebut telah selesai 100 persen. Saat ini proyek memasuki masa pemeliharaan atau garansi yang dijadwalkan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Salah satu mantan pengawas lapangan yang telah menyelesaikan masa tugasnya menyampaikan bahwa pekerjaan yang tersisa hanya berupa perapian atau finishing.
“Pekerjaan utama sudah selesai semua. Sekarang tinggal masa pemeliharaan selama enam bulan. Jika ada bagian yang kurang rapi atau bergelombang, akan diperbaiki karena masih dalam masa garansi,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Pihak terkait nantinya akan menyusun laporan lengkap yang mencakup penilaian kualitas bangunan serta rincian denda keterlambatan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada instansi terkait.a
Sementara itu, Muhammad Subhan, Sekretaris Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik, menegaskan bahwa pemberlakuan denda seharusnya tetap mengacu pada ketentuan satu per mil per hari.
“Seharusnya tetap dikenakan denda satu per mil atau seper seribu per hari kepada pemborong. Jika keterlambatan 10 hari, maka denda bisa mencapai sekitar Rp13 juta,” tegasnya.
Meski demikian, ia menilai secara umum proyek tersebut dikerjakan dengan kualitas yang baik.
“Kalau dilihat dari luar, proyek ini dikerjakan kokoh dan berkualitas. Keterlambatan memang terjadi, tapi masih dalam batas wajar,” pungkasnya.









