BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Brebes sepanjang tahun 2024 mencapai angka 99,33%. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Brebes, Subandi, menyebutkan bahwa realisasi PBB-P2 tahun pajak 2024 per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp67.015.329.099.
Meski begitu, capaian di 59 desa di wilayah Kabupaten Brebes masih tergolong rendah. Subandi menjelaskan bahwa piutang pajak PBB yang berhasil ditagih dari 3 Desember 2024 mencapai Rp3.639.971.338. Namun, sisa tunggakan PBB di 292 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Brebes masih cukup besar, yaitu mencapai Rp23.286.503.526.
Meskipun terdapat tantangan tersebut, realisasi PBB-P2 tanpa jek (penyesuaian) pada tahun 2024 melampaui target dengan persentase 103,10%. “Capaian ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak yang terus meningkat, meskipun masih ada beberapa desa yang perlu didorong untuk meningkatkan partisipasi,” ujar Subandi saat ditemui di Kantor Bappenda, Jalan Veteran No. 11, Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes.
Cara Mendapatkan dan Membayar SPPT PBB
Subandi menjelaskan, masyarakat dapat memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB melalui beberapa cara:
- Mengambilnya di Kantor Kelurahan atau Desa tempat objek pajak berada.
- Mengambilnya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) tempat objek pajak terdaftar.
- Menerimanya melalui Kantor Pos dan Giro.
- Memperoleh dari aparat kelurahan atau desa setempat.
Menghitung dan Membayar PBB
Masyarakat dapat menghitung tarif PBB dengan mengalikan tarif sebesar 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pembayaran PBB dapat dilakukan di loket resmi yang tersedia atau melalui layanan pembayaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Persyaratan Mutasi SPPT PBB
Untuk mutasi SPPT PBB di Kabupaten Brebes, masyarakat perlu melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
- Surat permohonan.
- Fotokopi SPPT tahun berjalan.
- Fotokopi bukti pelunasan PBB.
- Fotokopi KTP wajib pajak.
- Fotokopi bukti kepemilikan atau peralihan objek pajak.
- SPOP/LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak dan kepala desa.
Pemerintah Kabupaten Brebes terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kemudahan akses bagi masyarakat dalam pengelolaan PBB-P2. Subandi berharap, dengan capaian yang sudah baik di tahun 2024, masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak untuk mendukung pembangunan daerah.







