BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Acara Sosialisasi Pemantauan Pilkada 2024 yang digelar di Hotel Grand Dian menghadirkan berbagai penjelasan penting terkait peran pemantau Pilkada, Rabu, 9 Oktober 2024.
Karnodo, Komisioner Bawaslu Brebes, dalam sesi tanya jawab, menegaskan bahwa hanya pemantau yang terdaftar secara resmi di KPUD Brebes yang dapat memantau perselisihan suara sesuai PKPU No. 9 Tahun 2022. Hal ini berkaitan dengan pemantauan hasil Pilkada yang sering kali menimbulkan konflik mengenai suara sah atau tidak.

Komisioner KPUD Brebes, Aniq Kanafilah Aziz, turut menambahkan bahwa pemantauan Pilkada tidak hanya dilakukan pada tahap pemungutan suara, melainkan juga pada semua tahapan Pilkada, termasuk masa kampanye. Pemantau diharapkan untuk memastikan proses yang netral dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun, termasuk pasangan calon (paslon). Hal ini, menurut Aniq, untuk menjaga transparansi serta menghindari intervensi dari pihak yang memiliki kepentingan politik.
Ia menegaskan bahwa lembaga pemantau yang terlibat dalam Pilkada harus memenuhi sejumlah syarat penting, yakni berbadan hukum, independen, dan terdaftar di KPUD Brebes.
Selain itu, lembaga pemantau wajib membiayai aktivitas pemantauan secara mandiri tanpa bantuan dari calon Bupati atau Wakil Bupati yang tengah bersaing. Biaya harus didanai sendiri oleh lembaga tersebut demi menjaga netralitas dan profesionalisme dalam proses pemantauan.
Aniq juga mengingatkan bahwa sejak awal KPUD Brebes telah memberikan rambu-rambu dan kode etik pemantauan yang harus dipatuhi oleh lembaga pemantau. Kode etik ini menegaskan pentingnya pemantauan yang bebas dari konflik kepentingan agar proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Dalam penutupan, Karnodo kembali mengajak masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses Pilkada, termasuk dengan mendaftar sebagai pemantau resmi. KPUD Brebes telah membuka kesempatan kepada warga yang berminat untuk ikut serta dalam pengawasan, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Pemantauan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan bersih dari berbagai penyimpangan yang mungkin terjadi selama proses pemilihan berlangsung.
Dengan demikian, KPUD Brebes berharap, semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam Pilkada sebagai pemantau akan membantu menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Kabupaten Brebes.








