INDRAMAYU, WARTAJAYAVISION.COM – Tradisi memitu, syukuran yang dilakukan saat usia kandungan ibu hamil memasuki tujuh bulan, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tradisi ini merupakan warisan turun-temurun masyarakat Kabupaten Indramayu yang terus dilestarikan hingga kini. Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, Uum Umiyati, mengungkapkan bahwa salah satu indikator penetapan tradisi memitu sebagai WBTB adalah keberlanjutan praktiknya oleh masyarakat.
“Memitu masih dilestarikan oleh masyarakat di semua wilayah Kabupaten Indramayu. Ini menjadi salah satu dari empat indikator penting yang menguatkan tradisi ini sebagai warisan budaya tak benda,” ujar Uum.

Makna dan Prosesi Memitu
Tradisi memitu adalah bentuk syukuran yang biasanya dilakukan pada kehamilan pertama seorang ibu. Prosesi ini melibatkan berbagai kegiatan khas, seperti memandikan ibu hamil dengan air dari tujuh sumber mata air, doa bersama, hingga kidungan (nyanyian tradisional).
Di beberapa wilayah, pelaksanaan memitu juga identik dengan rujakan atau dikenal sebagai “rujak memitu,” yang melambangkan rasa syukur. Uum menjelaskan, meskipun terdapat variasi dalam pelaksanaannya, inti dari tradisi ini tetap sama, yaitu doa dan harapan untuk kelancaran kehamilan serta kesehatan ibu dan bayi.
Pelestarian Warisan Budaya
Penetapan tradisi memitu sebagai WBTB menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Indramayu berhasil menjaga warisan leluhur mereka. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong generasi muda untuk terus melestarikan tradisi yang sarat akan nilai budaya dan kearifan lokal tersebut.
Dengan ditetapkannya memitu sebagai WBTB, Kabupaten Indramayu kini semakin dikenal sebagai salah satu daerah yang kaya akan tradisi dan budaya yang unik.








