BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Pengelolaan dana kompensasi di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan positif terkait aspek transparansi dan keadilan bagi tenaga pendidik. Berdasarkan keterangan Juhari Kepala Sekolah SD Negeri 1 Bojong, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, aliran dana kompensasi yang diterima pihak sekolah pada periode Januari hingga Juni 2026 sepenuhnya dialokasikan untuk kepentingan kolektif dan peningkatan kesejahteraan staf. (31/3/2026).
Rincian Penerimaan Dana
Juhari Kepala Sekolah SD Negeri 1 Bojong, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, memaparkan bukti otentik mengenai total dana kompensasi sebesar Rp 1.800.000 yang diterima secara bertahap selama enam bulan pertama tahun 2026. Dana tersebut masuk ke rekening pengelola dengan rincian sebagai berikut:
Januari: Rp 300.000 (diterima tanggal 7).
Februari: Dua kali pengiriman pada tanggal 4 (Rp 300.000) dan tanggal 28 (Rp 180.000).
Maret: Penerimaan reguler pada tanggal 3 sebesar Rp 300.000, ditambah dana tambahan senilai Rp 360.000.
Bukan untuk Pribadi, Fokus pada Kesejahteraan Staf
Juhari Kepala Sekolah SD Negeri 1 Bojong,Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, menegaskan bahwa dana yang bersumber dari pihak pengelola (MUJ) tersebut sama sekali tidak digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinan sekolah. Sebaliknya, dana dikelola bersama demi asas manfaat bagi 9 orang staf yang terdiri dari guru, tenaga administrasi (TU), hingga operator sekolah.
Beberapa poin utama penggunaan dana tersebut meliputi:
Pengadaan Seragam: Pembelian 10 unit seragam batik baru untuk seluruh staf menjelang perayaan Idul Fitri.
Subsidi Honor GTT: Tambahan dana dialokasikan untuk membantu Guru Tidak Tetap (GTT) yang saat ini masih menerima honor di kisaran Rp 500.000 per bulan.
Operasional dan Konsumsi: Dana digunakan untuk biaya “natan” atau konsumsi bersama guna mempererat soliditas antar pegawai.
Evaluasi Fasilitas dan Standar Konsumsi
Selain masalah finansial, pihak sekolah juga melakukan evaluasi terhadap fasilitas jatah makan harian bagi para guru. Sejak keputusan per Maret 2026, setiap staf mendapatkan jatah makanan dengan menu bergizi seperti ayam goreng, buah-buahan, dan susu.
“Kami memperhatikan betul preferensi staf. Misalnya, ada catatan mengenai menu buah agar lebih variatif dan penyediaan makanan bertekstur krispi yang lebih disukai. Khusus untuk kepala sekolah atau penanggung jawab, mereka mendapatkan sampel makanan terlebih dahulu guna memastikan kualitas dan kelayakan sebelum dikonsumsi bersama oleh seluruh anggota,” ungkap narasumber dalam percakapan tersebut.
Komitmen Transparansi
Langkah pembagian rata dana kompensasi ini diharapkan menjadi standar pengelolaan yang sehat di lingkungan sekolah. Dengan mengedepankan keterbukaan, pihak sekolah berupaya menutupi celah kesejahteraan, terutama bagi tenaga honorer dan penjaga sekolah, sehingga tercipta iklim kerja yang harmonis dan berkeadilan.









