TEGAL, WARTAJAYAVISION.COM – Tugas jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang kembali terhalang. Kali ini, seorang petugas keamanan di kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemali Comal, Kota Teg, melarang wartawan Warta Jaya Vision yang ingin melakukan konfirmasi terkait suatu informasi, Senin, 30 September 2024.
Petugas keamanan wanita tersebut menyampaikan bahwa untuk bertemu dengan kepala dinas atau melakukan konfirmasi, wartawan harus mengajukan surat resmi terlebih dahulu. “Sudah menjadi aturan dari pimpinan. Siapa pun yang ingin bertemu dengan Kepala PSDA harus menyertakan surat masuk,” ujar petugas tersebut, merujuk pada instruksi langsung dari Kepala PSDA.
Namun, tindakan ini bertentangan dengan hak kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4, ditegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap tindakan penghalangan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Hal ini menegaskan bahwa wartawan memiliki hak penuh untuk melakukan tugasnya tanpa harus terhalang oleh prosedur yang tidak transparan.
Tindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan ini juga dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Berdasarkan undang-undang tersebut, lembaga publik, termasuk instansi pemerintahan seperti PSDA, wajib menyediakan informasi yang diminta oleh publik, termasuk wartawan. Pasal 2 UU KIP menyebutkan bahwa setiap informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, menghalangi akses wartawan tanpa alasan yang sah dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.
Pada Pasal 52 UU KIP, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan hak untuk memperoleh informasi publik dapat dipidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta. Ini menegaskan bahwa tindakan penghalangan, baik oleh individu maupun institusi, berpotensi melanggar undang-undang.
Awak media Warta Jaya Vision menyampaikan bahwa dugaan ini mengarah pada adanya ketidaktransparanan atau praktik-praktik yang tidak diinginkan di tubuh PSDA, yang mungkin menjadi alasan mengapa akses informasi dihalangi. Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya air di Kota Tegal, khususnya di wilayah aliran sungai Pemali-Comal, PSDA memiliki tanggung jawab untuk bersikap terbuka dan siap diawasi oleh publik.
Wartawan berharap agar pihak PSDA dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai prosedur yang menghambat tugas pers. Jika tidak, hal ini dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers dan keterbukaan informasi di Kota Tegal serta menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi instansi terkait.








