TEGAL, WARTAJAYAVISION.COM – Rencana Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menaikkan tarif retribusi sampah menuai gelombang penolakan dari masyarakat. Kebijakan ini dinilai memberatkan karena warga selama ini sudah menanggung berbagai iuran lingkungan di tingkat RT/RW.
Beban Ganda di Tengah Impitan Ekonomi
Aji ketua LSM LINMAS Kota Tegal mengungkapkan bahwa tambahan beban sebesar Rp 4.000 per bulan tersebut menciptakan kondisi “beban ganda” bagi warga. Sebagai contoh, di wilayah RW 09 Kelurahan Muarareja, warga saat ini sudah rutin membayar iuran kebersihan sebesar Rp 20.000 setiap bulannya.
“Warga merasa keberatan. Selain sampah, masih banyak kewajiban lain seperti iuran kas kematian, PKK, dan iuran lingkungan lainnya. Jika dijumlahkan, totalnya cukup signifikan bagi masyarakat kecil,” ujar sumber tersebut.
Sosialisasi Minim, Warga Merasa “Ditodong”
Selain nominal tarif, warga mengkritik keras minimnya sosialisasi dari dinas terkait. Munculnya payung hukum berupa Perda atau Perwal terkait penarikan retribusi ini dianggap tiba-tiba tanpa melibatkan partisipasi publik yang luas.
Meskipun kebijakan ini telah melalui pembahasan di DPRD Kota Tegal, warga mempertanyakan sejauh mana aspirasi masyarakat bawah benar-benar diserap sebelum aturan tersebut disahkan.

“Kami merasa tiba-tiba aturan itu ada. Sosialisasi dinilai kurang gencar, sehingga warga kaget saat mengetahui ada tambahan biaya di tagihan mereka,” tambahnya.
Transparansi dan Sinergi Anggaran Dipertanyakan
Ketidakjelasan manajemen pengelolaan dana menjadi poin krusial yang disorot. Warga mempertanyakan alur dana mulai dari tingkat RT, Kelurahan, hingga masuk ke Kas Daerah. Masyarakat berharap adanya transparansi dan sinergi antara iuran swadaya masyarakat dengan retribusi resmi pemerintah.
“Harus jelas, apakah iuran lingkungan yang selama ini ditarik RT akan disatukan dengan retribusi Pemda atau tetap terpisah? Jangan sampai warga bayar dua kali untuk objek yang sama,” tegasnya.
Mekanisme Penarikan: Lewat PDAM dan RT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mekanisme penarikan retribusi akan dilakukan melalui dua jalur:
Pelanggan PDAM: Biaya Rp 4.000 langsung dimasukkan (include) ke dalam tagihan rekening air bulanan.
Non-Pelanggan PDAM: Penarikan rencananya akan dititipkan melalui pengurus RT setempat.
Selain sektor rumah tangga, tarif untuk sektor pertokoan atau komersial dikabarkan jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp 50.000 tergantung klasifikasi usahanya.
Desakan Kepada Pemerintah
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal untuk segera turun ke lapangan. Pemerintah diminta tidak hanya sekadar memungut biaya, tetapi memberikan penjelasan detail mengenai latar belakang, tujuan, serta kompensasi peningkatan layanan yang akan diterima warga atas kenaikan tarif tersebut.









