BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Perhutani melalui Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Paguyangan bergerak cepat merespons rencana Aksi Sijampang 212 dengan mengeluarkan surat undangan mediasi. Pertemuan penting ini digelar hari ini, Senin (1/12/2025), guna membahas konflik lahan yang memicu rencana aksi massa tersebut.

Mediasi Resmi Digelar

 

Surat undangan bernomor 014/052.3/Pgy/Pkb/2025 yang diterbitkan di Bumiayu pada 30 November 2025 menjadi dasar pelaksanaan mediasi. Pertemuan dijadwalkan:

Hari/Tanggal: Senin, 1 Desember 2025

Waktu: 09.00 WIB

Tempat: Kantor Kecamatan Paguyangan

Pihak yang Diundang

Dalam surat tersebut, Kepala BKPH Paguyangan mengundang sejumlah pihak kunci, di antaranya:

  • Camat Paguyangan
  • Kapolsek dan Danramil Paguyangan
  • Kepala Desa Pandansari, Ragatunjung, dan Cipetung
  • Koordinator Aksi Sijampang 212
  • Ketua BPD dari masing-masing desa

Secara khusus, Asper/KBKPH Paguyangan, Sugiharto, meminta Kepala Desa Pandansari untuk membawa warga penggarap petak 24 ke forum mediasi, mengingat mereka merupakan pihak yang terdampak langsung dalam persoalan lahan tersebut.

Latar Belakang Konflik

Walau tuntutan resmi dari Koordinator Aksi Sijampang 212 belum dipublikasikan, isu yang beredar diduga berkaitan dengan konflik penggarapan lahan hutan. Persoalan serupa kerap terjadi di wilayah KPH, terutama terkait dugaan perambahan kawasan hutan.

Landasan Hukum yang Relevan

Perhutani menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hutan meliputi:

  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Melarang perambahan dan pembakaran hutan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Ancaman pidana 3–15 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar bagi pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Harapan Melalui Mediasi

Mediasi ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif untuk mencegah eskalasi konflik, mencari titik temu, serta merumuskan solusi yang adil dan berkelanjutan. Perhutani menegaskan bahwa penyelesaian harus tetap berada dalam koridor hukum, sambil tetap memperhatikan keberlangsungan hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *