Indramayu, wartajayavision.com – Ada 139 desa yang akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa atau Pemilihan Kuwu (Pilwu / Pilkades) serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025, dibuka dari tanggal 1 s/d 13 Oktober 2025, waktu pukul 00.00 wib. Jum’at (10/10/2025).

Pilkades / Pilwu di Kabupaten Indramayu serentak tahun 2025 dilandasi oleh Sirat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat bernomor 100.2.2.6/5093/SJ yang bersifat segera, mengizinkan pelaksanaan pilwu pada 139 desa di Indramayu pada 10 Desember 2025 mendatang. Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA.

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30/2025 Tentang Pilkades/Pilwu Serentak.

Kepastian pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu akhirnya terjawab. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat bernomor 100.2.2.6/5093/SJ yang bersifat segera, mengizinkan pelaksanaan pilwu pada 139 desa di Indramayu pada 10 Desember 2025 mendatang.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri pada 16 September 2025, sebagai jawaban atas surat Gubernur Jawa Barat Nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA tanggal 10 September 2025 mengenai permohonan penjelasan pelaksanaan pilkades di Jawa Barat.

Dalam surat itu, Mendagri menegaskan bahwa pemilihan kepala desa harus dilaksanakan secara serentak sesuai amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pemerintah daerah yang sudah menetapkan jadwal dan anggaran, termasuk Indramayu, diperbolehkan tetap menggelar pilkades tahun 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendagri juga mengingatkan, apabila dalam proses tahapan hanya ada satu calon kepala desa yang ditetapkan, maka pemilihan ditunda sampai terbitnya peraturan pelaksanaan terbaru. Selain itu, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Forkopimda guna menjaga situasi pilkades tetap aman, tertib, dan kondusif.

Gubernur Jawa Barat, selaku wakil pemerintah pusat, wajib melakukan pembinaan serta melaporkan jadwal dan anggaran pelaksanaan pilkades tahun 2025 kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.

Dengan adanya surat keputusan tersebut, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyatakan kesiapan daerahnya untuk melaksanakan pilwu serentak di 139 desa sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Dari 139 desa yang akan menggelar Pilkades/Pilwu, diantaranya 8 desa yang berada di wilayah Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, diantaranya Desa KertaWinangun, Soge, Bulak, Parean girang, Karanganyar, Pranti, Curug dan Karangmulya.

Hasil pantauan awak media, dari tanggal 1 sampai saat ini berita diturun sekitar 80 % peserta pilkades/pilwu mengambil form (Formulir pendaftaran), terlihat baru satu-dua yang telah menyerahkan berkas pengajuan bakal calon (balon) kuwu ke pantia Pilkades/Pilwu.

Bupati Indramayu bersyukur dengan ditemukannya Surat Mendagri dan Pemprov Jabar.

“Alhamdulillah, kepastian sudah ada. Indramayu siap melaksanakan pilwu pada 10 Desember 2025,” tegas Bupati Lucky.

Penulis: Prans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *