Wartajayavision.com,, JAKARTA— Kelompok Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyampaikan protes terhadap keputusan Polda Metro Jaya yang menaikkan status laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.

Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, mengatakan tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum karena inti perkara terkait keaslian ijazah belum diuji secara objektif.

“Sebaiknya yang utama dulu diselesaikan, ini berkaitan dengan asli atau palsunya ijazah. Baru kemudian masalah-masalah turunannya seperti pencemaran, penghasutan, ITE, ujaran kebencian, hoaks dan lain sebagainya,” kata Rizal kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Rizal menegaskan pihaknya akan mengajukan permohonan agar pengusutan kasus khusus juga dilakukan dalam penanganan laporan di Polda Metro Jaya, seperti yang sebelumnya disetujui Bareskrim Polri dalam laporan TPUA.

“Kami sedang berupaya untuk mengadakan penyelidikan khusus terkait Polda Metro Jaya. Karena penyelidikannya tidak melibatkan pihak yang terkait,” ujar Rizal.

Itu mirip dengan yang terjadi di sini (kasus di Bareskrim), dan di sini telah diberikan status perkara khusus. Diharapkan Polda Metro Jaya juga memberikan status perkara khusus agar dapat memperbaiki kemungkinan penyalahgunaan wewenang aparat dalam menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan bahwa penyelidik Subdit Kamneg telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).

Ade Ary menyampaikan terdapat dua objek perkara yang sedang diteliti.

Pertama, laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Presiden Jokowi. Kedua, pengaduan mengenai dugaan hasutan dan penyebaran informasi palsu, yang terdiri dari lima laporan polisi yang diterima di berbagai wilayah hukum, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi.

Dari lima laporan yang ada, tiga di antaranya telah diproses lebih lanjut hingga tahap penyelidikan. Sementara dua laporan lainnya masih menunggu keputusan tambahan, karena pelapor belum pernah hadir mengikuti undangan klarifikasi dan berencana untuk mencabut laporan tersebut.

Proses penyelidikan berikutnya akan dilakukan dengan pemanggilan kembali terhadap para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan. Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *