Kabupaten Tegal, WARTAJAYAVISION.COM – Surat panggilan kepada pelapor oleh pihak Pemerintahan Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, semestinya acara dilaksanakan pukul 08.30 WIB, namun baru dikabarkan pukul 11.00 WIB, pada Kamis (2/4/2026).
Menurut Surono, pada Jumat (3/4/2026), saat dikonfirmasi, terdapat kejanggalan dalam pemanggilan di Desa Brekat. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya, sebagaimana disampaikan Mashudi, bahwa panggilan pertama ditujukan kepada perangkat desa.
Terkait aduan masyarakat, pada hari Kamis tersebut terdapat pihak yang merasa undangan diterima terlambat, baik oleh pelapor, BPD, maupun kepala desa, yang disampaikan oleh pamong Pemerintah Desa Brekat, Kecamatan Tarub.
Mashudi dinilai lalai dalam memberikan informasi melalui telepon, padahal undangan tersebut dibuat pada tanggal 31 Maret 2026.

Dari Inspektorat ke Bagian Keuangan Desa, yang dimaksud adalah Mashudi dan Kepala Desa bernama Sabar. Keduanya telah dikirim undangan. Namun, pada hari Rabu selesai, dan pada hari Kamisnya, pelapor dan BPD baru diberitahu pukul 11.00 WIB, padahal undangan tersebut tercantum pukul 08.30 WIB.
Sehingga pelapor datang pukul 11.00 WIB hanya sebentar, dan dilakukan konfrontasi antara pelapor. Janggalnya lagi, Drajat juga tidak diperbolehkan masuk karena undangan sudah dianggap terlambat.

Ketika undangan dari Inspektorat sudah sampai di desa, seharusnya perangkat desa segera menyampaikan, karena hal ini berkaitan dengan kepentingan penting, yakni adanya aduan masyarakat, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan musyawarah dapat segera diselesaikan.
Menurutnya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah menghubungi Mashudi melalui telepon.
Ia menilai Mashudi, selaku bendahara, lalai dalam menyampaikan undangan terkait aduan masyarakat.
“Ini bagaimana? Kalau kita mengacu pada sanksi pidananya jelas, pemberitahuan baru dilakukan pukul 11.00 WIB, padahal seharusnya hadir pukul 08.30 WIB,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika surat undangan tersebut dihilangkan, disembunyikan, atau dimusnahkan secara sengaja untuk menghambat kegiatan atau merugikan orang lain, pelaku dapat dikenakan pasal penyalahgunaan dokumen, yakni Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau penghilangan barang, dengan ancaman pidana penjara dua tahun.
Namun, saat dikonfirmasi melalui telepon, Mashudi menyatakan hal tersebut terjadi karena kelalaian, apakah karena keterlambatan atau disengaja, belum dapat dipastikan.









