Wartajayavision.com,, JAKARTA — Hakim akan mengumumkan keputusan terkait kasus korupsiimpor guladi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag),Thomas Trikasih Lembongatau Tom Lembong, Jumat (18/7/2025).

Persidangan pembacaan putusan terhadap Tom akan dilaksanakan sebelum akhir pekan ini, setelah tahapan sidang pembacaan duplik hari ini, Senin (14/7/2025).

Proses persidangan ini merupakan tahap akhir setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan, pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya, serta tanggapan terhadap pledoi tersebut.

“Maka untuk itu, persidangan berikutnya akan diambil keputusan oleh majelis hakim,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Dengan demikian, Majelis Hakim memiliki waktu sekitar empat hari untuk menyelesaikan perkara yang menimpa Tom. Selanjutnya, sidang pembacaan putusan terhadap Tom akan dilaksanakan pada siang hari setelah pelaksanaan salat Jumat.

“Kemudian untuk sidang agenda putusan dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025. Kami akan mengatur pelaksanaannya setelah salat Jumat,” ujar Dennie.

Selain itu, dalam pledoinya, Tom tetap meminta Majelis Hakim untuk menghapus semua tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Menteri Kabinet Kerja periode 2015-2016 menyebut kebijakannya terkait impor gula yang kini sedang diproses oleh Kejaksaan Agung sebagai langkah untuk mendukung kebijakan pemerintah.

Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah memberikan petunjuk kepada bawahannya di Kementerian Perdagangan pada masa itu mengenai penentuan perusahaan importir gula.

“Saya tidak pernah memberikan petunjuk kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditetapkan, apalagi distributor tertentu ditentukan, apalagi berapa besaran impor gula yang diberikan kepada siapa,” katanya.

JPU sebelumnya menuntut Tom Lembongtujuh tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada masa 2015-2016.

Jaksa menilai bahwa Tom Lembongtelah dihukum secara sah dan dianggap bersalah karena terlibat dalam perkara tersebutkorupsiimpor gula selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

“Menghukum Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Selain itu, Tom Lembong diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Sebelumnya, Tom Lembong pernah diadukan terlibat dalam tindakankorupsidalam perkara impor gula. Tugasnya, yaitu memberikan persetujuanimpor gula terhadap beberapa pihak swasta dalam upaya mengendalikan ketersediaan gula dan menjaga kestabilan harga gula di dalam negeri.

Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga melakukan pelanggaran terhadap beberapa aturan, seperti persetujuan impor yang dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi antar kementerian.

Akibatnya, tindakan tersebut diduga telah memberi keuntungan kepada 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Sementara itu, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *